Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Kejati Kepri dan BP Batam Jalin Kerjasama Terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejati Kepri dan BP Batam MoU terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.…

55 menit ago
  • News Update

DLH Sebut Pemeriksaan Diduga Limbah Elektronik Asal Amerika Serikat Sudah Sesuai SOP

Ilustrasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemeriksaan diduga limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat yang disebut…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

Jajaran Polda Kepri memberikan keterangan terkait pelaksanaan Rekonstruksi Penganiayaan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. F.…

1 hari ago
  • Kepri

Harlah PMII Kepri Tidak Hanya Sekadar Seremonial tapi Momentum Penguatan Kaderisasi

PMII Kepri memperingati Harlah PMII ke-66. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ketua PKC PMII Provinsi Kepulauan…

2 hari ago
  • Olahraga

Lanjutan Premier League : Arsenal Kembali ke Puncak, Liverpool Masuk 4 Besar

Pemain Arsenal melakukan selebrasi usai mencetak satu gol ke gawang Newcastle United. f istimewa TelegrapNews.com…

2 hari ago
  • Internasional

Konflik Semakin Panas, Negosiasi Amerika dan Iran Dipastikan Batal

Ilustrasi bendera Amerika Serikat, Iran dan Pakistan. F Istimewa TelegrapNews.com - Upaya terbaru untuk meredakan…

2 hari ago