Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

1 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

10 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

12 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago