Headline

PT Tanjung Piayu Makmur Jamin Legalitas Lahan Relokasi bagi Warga Tembesi Tower

Telegrapnews.com, Batam – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM), pengembang kawasan industri di lahan seluas sekitar 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, kini tengah mempersiapkan pembangunan dengan menjamin dokumen legalitas bagi warga Tembesi Tower yang terdampak.

Sebagai bagian dari proses pembebasan lahan, pemerintah telah melindungi kepentingan masyarakat dengan menerapkan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 mengenai sagu hati dan ganti rugi, serta Peraturan Kepala BP Batam No. 26 Tahun 2021 yang mengatur alokasi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman ilegal.

Baca juga; AHLI Batam Kadukan Hardi S.Hood ke Bawaslu Batam Terkait Pernyataan Tidak Sopan Saat Deklarasi Pilkada Damai

Meskipun banyak warga Tembesi Tower yang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka menawarkan pilihan pembebasan berupa sagu hati dan relokasi ke lahan yang disediakan di Sei Daun, Piayu.

Direktur PT TPM, Anwar, menjelaskan, “Warga yang setuju untuk pindah akan mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan. Serta fasilitas pendukung seperti listrik, air, dan tempat ibadah. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan memberikan bantuan transportasi secara gratis bagi mereka yang berpindah.”

Baca juga; Pelabuhan Bintang 99 Batam Siap Menyambut KM Kelud: Proses Pemindahan Dermaga Pelni Menuju Tahap Akhir

Beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi mengungkapkan rasa syukur mereka atas perhatian yang diberikan PT TPM.

Mereka merasa terbantu dengan fasilitas yang disediakan, dan mengajak warga lainnya untuk pindah demi kehidupan yang lebih baik.

Sementara itu, Bali Dalo, kuasa hukum PT TPM, memperingatkan warga agar tidak terpengaruh oleh pihak atau oknum yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.

Ia menegaskan bahwa tindakan penggunaan tanah tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

“Pilihlah untuk menerima sagu hati atau relokasi ke Sei Daun, Piayu. Ini adalah langkah yang lebih manusiawi dan memberikan kepastian hukum untuk masa depan,” pungkasnya.

Dengan upaya tersebut, PT Tanjung Piayu Makmur berharap untuk memperjelas dan meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan di masyarakat terkait proyek pengembangan kawasan industri di Tembesi.

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

12 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

16 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

17 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

18 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago