Batam

RDP DPRD Batam Sepakati Penundaan Penggusuran Warga Teluk Bakau Hingga Ganti Rugi Tuntas

Telegrapnews.com, Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (20/11/2024) memutuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, hingga persoalan ganti rugi diselesaikan secara tuntas.

RDP yang dipimpin oleh Fadil dari Fraksi PKS didampingi Jelvin Tan Fraksi Nasdem, Anwar Anas Fraksi Gerindra, Tumbur Hutasoit Fraksi Hanura pada Selasa 20/11/2024. Hadir juga perwakilan PMKRI Batam, perangkat RT/RW Teluk Bakau, BP Batam, BPN Batam. Serta pihak legal eksternal perusahaan, serta pejabat kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca jugaWarga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Sidang yang berjalan hampir 2 jam tersebut akhirnya memutuskan pihak perusahan tidak boleh melaksanakan aktivitasnya selama persoalan dengan masyarakat yang masih belum selesai urusan ganti ruginya diselesaikan.

“Setelah mendengarkan semua keluhan masyarakat dan perusahan serta instansi yang berwenang, kita sepakati kepada perusahan untuk segera menyelesaikan persoalan ganti untung dengan masyarakat. Khusus untuk BPN, kami minta untuk tidak diterbitkan sertifikat sebelum persoalan dengan masyarakat ini diselesaikan,” ujar Fadil.

Baca juga: Polda Kepri Selidiki Aliran Dana Pegawai BP Batam yang Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal

Protes Warga dan Tuntutan Ganti Rugi

Warga Teluk Bakau, yang terdiri dari 144 kepala keluarga, meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta per rumah. Ganti rudi atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa.

Mereka mengeluhkan pendekatan perusahaan yang dinilai tidak humanis. Perusahaan dinilai menggunakan jasa pihak ketiga yang dianggap sebagai intimidasi. PMKRI Batam, yang mendampingi warga, berharap penundaan aktivitas ini dapat memberikan ruang untuk penyelesaian masalah secara adil.

“Kami berharap perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Warga hanya meminta kompensasi yang layak sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka,” ujar Simeon Senang, Ketua PMKRI Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

12 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

13 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

21 jam ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

2 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih

TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…

3 hari ago