Hukum Kriminal

Restorative Justice di Kepri: Kejaksaan Setop Penuntutan Kasus Narkotika untuk Rehabilitasi Tersangka

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan penuntutan atas kasus tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N.

Penghentian ini diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah langkah yang bertujuan untuk penyelesaian kasus melalui rehabilitasi.

Baca juga: Bawaslu Batam Ingatkan Panitia Pesta Bangso Batak: Fasilitas Pemerintah Harus Bebas dari Kampanye Politik

Dalam proses ekspose yang berlangsung pada Rabu (30/10/2024), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi sejumlah pejabat, seperti Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta dihadiri virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H. Ekspose ini disaksikan langsung oleh JAMPIDUM yang diwakili oleh Wahyudi, S.H., M.H., dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika.

Rincian Kasus Tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N ditangkap pada Agustus 2024 atas kepemilikan ganja dengan berat 2,7 gram.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti positif mengandung zat narkotika THC yang tergolong narkotika golongan I. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi THC.

Baca juga: Video Perkelahian Siswi SMPN 65 Batam Viral, Dinas Pendidikan Bakal Lakukan Pengecekan

Pertimbangan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif setelah memenuhi berbagai syarat, antara lain:

1. Tersangka bertindak sebagai pemakai untuk konsumsi pribadi.
2. Tidak terlibat dalam jaringan produksi atau distribusi narkotika.
3. Bukan residivis atau DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkotika.
4. Bukti konsumsi ganja sesuai batas penggunaan satu hari, berdasarkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010.

Atas pertimbangan sosiologis dan dukungan masyarakat, JAMPIDUM menyetujui proses rehabilitasi bagi tersangka selama satu bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud. Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Batam diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, sekaligus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan distribusi, dengan harapan meningkatkan pemulihan sosial dan kesehatan masyarakat.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago