Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam menjadi sorotan publik. Tersangka utama dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu itu kini resmi ditahan bersama sembilan mantan anggotanya sejak 16 Mei 2025, meski ditempatkan di ruang tahanan berbeda.

Langkah ini dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Batam, dan dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumbanrajda, pada Jumat.

“Kasi Pidum Kejari Batam sudah melapor bahwa Satria Nanda telah dieksekusi ke Rutan Batam sejak 16 Mei,” ujar Priyanto seperti dikutip jpnn, Jumat (30/5/2025).

Pemindahan ini menimbulkan pertanyaan, sebab sejak awal sidang pada 30 Januari 2025, Satria selalu ditahan di Rutan Polda Kepri dengan status tahanan pengadilan. Bahkan masa penahanannya sempat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Kepri hingga 16 Mei.

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, pihaknya tak mengetahui alasan pasti di balik pemindahan ini. “Itu wewenang pengadilan. Kejaksaan hanya melaksanakan penuntutan,” katanya.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, membenarkan bahwa Kompol Satria telah diserahterimakan pada 16 Mei lalu. Meski kini berada di Rutan Batam, Satria Nanda tidak ditempatkan dalam sel yang sama dengan 11 terdakwa lainnya dalam kasus ini.

“Kamarnya berbeda, digabung dengan warga binaan lainnya,” kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tiwik sempat menyoroti hubungan antara Kompol Satria dan para mantan anggotanya saat sidang 30 April. Ada kekhawatiran bahwa jika ditahan dalam sel yang sama, mereka bisa saling mempengaruhi proses hukum.

Penahanan Khusus

Sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejari Batam pada 19 Desember 2024, Satria mendapat perlakuan penahanan khusus dengan alasan keamanan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyebut status Satria sebagai perwira yang banyak mengungkap kasus besar menjadi pertimbangan utama.

“Atas permintaan keluarga dan pertimbangan pimpinan, awalnya kami tahan di Rutan Polda Kepri,” ujar Iqram.

Kini, ketika mantan Kasat itu resmi “turun kasta” ke Rutan Batam, publik menunggu kelanjutan sidang besar ini. Apakah pemindahan ini akan membuka babak baru dalam pengungkapan fakta di balik kasus sabu yang menyeret nama-nama besar di tubuh kepolisian Barelang?

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

2 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago