Categories: News Update

Setelah Izin 28 Perusahaan Dicabut, Penegakan Hukum Diserahkan ke Bareskrim

Ilustrasi perusakan hutan. f istimewa

telegrapNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan menyampaikan hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab bencana banjir di Sumatra tersebut.

“Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.

“Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ucap dia.

Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatra, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

“Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1), mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).(*)

sumber: antara

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Argentina Gulung Aljazair 3:0, Semua Gol Diborong Messi

Lionel Messi lakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Aljazair. f. Istimewa TelegrapNews.com - Timnas…

4 jam ago
  • Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi MBG Sony Sanjaya Dinilai Tak Mau Jujur, Pengacara Elza Syarif Pilih Mundur

Sony Sanjaya saat ditahan pihak Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi MBG. F jawapos.com TelegrapNews.com -Pengacara…

6 jam ago
  • Ekonomi

Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa TelegrapNews.com - Kesepakatan antara Amerika Serikat…

8 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Antam Stagnan, di Angka Rp 2.839.000 per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com- Harga emas Antam dibanderol Rp 2.839.000 per 1 gram…

9 jam ago
  • Olahraga

Prancis Kalahkan Senegal, Deschamps Sebut Kunci Kemenangan Adalah Pergantian Posisi

para pemain Prancis melakukan selebrasi. f. istimewa TelegrapNews.com -Pelatih timnas Prancis Didier Deschamps mengatakan pergantian…

9 jam ago
  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

22 jam ago