Headline

Siapa Raden Mas Bayu Purnomo? Pemohon Intervensi Yang Dikabulkan sebagai “Pemilik” MT Arman 114

Telegrapnews.com, Batam – Majelis hakim sidang gugatan perdata antara Ocean Mark Shipping Inc melawan Kejaksaan RI cq Kejaksaan Tinggi Kepri cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penolakan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terhadap Barang Rampasan Negara (BMN) Kapal MT Arman 114 berserta muatannya berupa minyak mentah jenis LCO sebanyak 166.975 metrik ton memasuki babak baru.

Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan intervensi atas nama PT Pelayaran Samudera dengan Direktur Utama Bayu Purnomo sebagai pemohon intervensi yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut.

“Setelah mempelajari dan mempertimbangkan bukti dokumen dan lainnya yang disampaikan pemohon intervensi, dengan ini majelis hakim, mengabulkan permohonan dari pemohon intervensi sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma Selasa 17/12/2024.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Hakim Sita Super Tangker MT Arman 114 dan 166.975 MT Minyak Mentah Untuk Negara

Kuasa hukum PT Pelayaran Samudera Burhanuddin saat ditemui telegrapnews.com di PN Negeri Batam mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur atas putusan sela yang di keluarkan Majelis Hakim PN Batam.

Kedepan, pihaknya akan membuktikan PT Pelayaran Samudera adalah pihak yang berhak atas super tangker MT Arman 114.

“Ini kapal klien kami, kita akan buktikan di sidang-sidang berikutnya,” ujar Burhanuddin.

Ditempat terpisah, kuasa hukum PT OMS Inc, Vano mengatakan, pihaknya tetap optimis terhadap gugatan yang di lakukan oleh OMS Inc terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kita tetap optimis akan memenangkan gugatan ini, masuk pijat intervensi mutlak merupakan kewenangan majelis hakim, kita hormati itu,” ujarnya.

Baca juga: HNSI Batam: Siapapun Pemilik MT Arman 114 Harus Bertanggungjawab Kepada Nelayan

Banyak Pihak Klaim Pemilik MT Arman 114

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Karya So Immanuel mengatakan saat ini banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik super tangker MT Arman 114 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Hal itu terungkap saat JPU Immanuel bersama Martin Luther jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan di PN Batam Senin 27 Mei 2024 dalam agenda pembacaan tuntutan.

“Saat ini, banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atau kuasa pemilik dari barang bukti MT Arman 114 yang bermuatan 166.975 MT LCO. Namun tidak ada yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bahkan ada yang menyodorkan dokumen kepemilikan namun oleh pengadilan legal standingnya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Immanuel.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

2 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

11 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

13 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago