Hukum Kriminal

Sidang Pra-peradilan Kasus Kapten KM Rizki Laut IV Ditunda, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sprint Hukum

Telegrapnews.com, Batam – Penetapan tersangka terhadap Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini (MF), digugat ke Pengadilan Negeri Batam oleh tim kuasa hukum Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak.

Mereka menuding proses hukum terhadap kliennya super cepat, janggal, dan berpotensi melabrak asas hukum. Dalam waktu hanya 1 jam 28 menit, MF disebut langsung diselidiki, disidik, ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka—lengkap dengan terbitnya SPDP.

“Bayangkan, belum dua jam semua prosedur hukum dilibas habis. Ini bukan proses hukum, tapi sprint hukum,” kata Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, usai sidang perdana, Senin (30/6/2025).

Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan due process of law. SPDP bahkan disebut telah diterbitkan nyaris bersamaan dengan proses penahanan.

“Negara ini bukan negara serampangan. Kami hadir di pra-peradilan bukan untuk main-main, tapi untuk menguji legalitas penetapan tersangka secara konstitusional. Hukum tak bisa diproses seperti fast food,” tegas Agustinus.

Ironisnya, sidang perdana yang digelar hari ini justru tak dihadiri Polda Kepri sebagai pihak termohon. Ketidakhadiran itu langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum.

“Gugatan kami masuk sejak 19 Juni. Sidang baru digelar 30 Juni. Jadi bukan soal waktu, ini soal komitmen terhadap hukum,” ujar Yanuar Nahak, Ketua Tim Kuasa Hukum MF.

Polda Kepri dalam surat resminya berdalih tengah mengikuti kegiatan institusi, namun menurut Yanuar, alasan itu tak dapat dibenarkan secara hukum.

“Semua orang punya agenda. Tapi hukum tak boleh dikalahkan oleh urusan internal. Ketidakhadiran mereka bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan diam terhadap proses hukum,” sindirnya.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menggali fakta secara objektif dan menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap MF yang mereka nilai prematur dan sarat kejanggalan.

“Kami tak sedang cari panggung. Kami sedang memperjuangkan keadilan. Status hukum MF harus jelas, jangan dibiarkan menggantung,” ujar Agustinus.

Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang pra-peradilan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Kepri.

Penulis : Wawan Septian

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

1 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

1 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas TPPO dan Dukung Pembentukan Direktorat Khusus PPA-PPA

Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kepolisian…

2 hari ago
  • News Update

Wakili Polda Kepri, Kabidhumas Menerima Plakat Sahabat Pers PWI 2026 di Tanjungpinang

Foto bersama saat acara peringatan HPN di Tanjungpinang. F. Istimewa TelegrapNews.com – Dalam rangka memperingati…

3 hari ago
  • News Update

Polda Kepri Terjun Langsung Penuhi Air Bersih Warga Tanjung Sengkuang Hari ke 13-16

Aparat Kepolisian langsung menyalurkan air bersih. F istimewa TelegrapNews.com – Sebagai bentuk kehadiran Polri di…

3 hari ago