Sidang Praperadilan Kapten KM Rizki Laut IV MF ditunda di PN Batam (wawan)
Telegrapnews.com, Batam – Penetapan tersangka terhadap Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini (MF), digugat ke Pengadilan Negeri Batam oleh tim kuasa hukum Agustinus Nahak dan Yanuar Nahak.
Mereka menuding proses hukum terhadap kliennya super cepat, janggal, dan berpotensi melabrak asas hukum. Dalam waktu hanya 1 jam 28 menit, MF disebut langsung diselidiki, disidik, ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka—lengkap dengan terbitnya SPDP.
“Bayangkan, belum dua jam semua prosedur hukum dilibas habis. Ini bukan proses hukum, tapi sprint hukum,” kata Agustinus Nahak, kuasa hukum MF, usai sidang perdana, Senin (30/6/2025).
Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan due process of law. SPDP bahkan disebut telah diterbitkan nyaris bersamaan dengan proses penahanan.
“Negara ini bukan negara serampangan. Kami hadir di pra-peradilan bukan untuk main-main, tapi untuk menguji legalitas penetapan tersangka secara konstitusional. Hukum tak bisa diproses seperti fast food,” tegas Agustinus.
Ironisnya, sidang perdana yang digelar hari ini justru tak dihadiri Polda Kepri sebagai pihak termohon. Ketidakhadiran itu langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum.
“Gugatan kami masuk sejak 19 Juni. Sidang baru digelar 30 Juni. Jadi bukan soal waktu, ini soal komitmen terhadap hukum,” ujar Yanuar Nahak, Ketua Tim Kuasa Hukum MF.
Polda Kepri dalam surat resminya berdalih tengah mengikuti kegiatan institusi, namun menurut Yanuar, alasan itu tak dapat dibenarkan secara hukum.
“Semua orang punya agenda. Tapi hukum tak boleh dikalahkan oleh urusan internal. Ketidakhadiran mereka bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan diam terhadap proses hukum,” sindirnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menggali fakta secara objektif dan menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap MF yang mereka nilai prematur dan sarat kejanggalan.
“Kami tak sedang cari panggung. Kami sedang memperjuangkan keadilan. Status hukum MF harus jelas, jangan dibiarkan menggantung,” ujar Agustinus.
Karena ketidakhadiran pihak termohon, sidang pra-peradilan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Kepri.
Penulis : Wawan Septian
Telegrapnews.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara soal viralnya video dan narasi…
Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menyeberang dari Batam ke Tanjung Buton,…
Telegrapnews.com, Tangerang – Aksi penyelundupan besar-besaran benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan Polresta Bandara…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…
Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…
Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…