Hukum Kriminal

Skandal Oknum Polisi! Janji Luluskan Siswa Bintara, Ipda GP Ternyata Menipu hingga Ratusan Juta! Korban Terus Bertambah!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penipuan penerimaan calon Bintara Polri yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Kepulauan Riau kembali menghebohkan! Kali ini, jumlah korban dari ulah Ipda GP (49), anggota Polda Kepri, resmi bertambah menjadi lima orang.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, dua laporan baru masuk setelah pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 juta per orang, dengan total kerugian mencapai Rp 280 juta!

“Ada dua laporan baru, laporan itu masuk setelah pelaku diamankan. Modusnya masih sama, menjanjikan kelulusan seleksi Bintara,” ungkap Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, Selasa (1/7/2025).

Bahkan, berkas kasus pertama yang menjerat Ipda GP sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tengah dalam tahap penelitian. Namun, dengan munculnya korban tambahan, penyidik berencana menggabungkan seluruh kasus ini jadi satu, tentu setelah berkonsultasi dengan jaksa.

“Untuk dua laporan baru, sedang kami minta petunjuk dari kejaksaan,” ujar Ade.

Janji Lulus Seleksi

Diketahui, Ipda GP memanfaatkan posisinya di tim seleksi kesehatan dan jasmani penerimaan Bintara untuk mengelabui korban. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan janji manis lulus seleksi, namun semuanya hanyalah tipuan licik.

“Kalau lulus, diklaim karena bantuan dia. Tapi kalau tidak lulus, ya dianggap gagal sendiri. Modus yang sangat berani,” beber Ade.

Kasus ini mencuat setelah korban asal Sagulung melapor ke polisi, mengaku ditipu hingga ratusan juta dengan janji anaknya akan diluluskan sebagai Bintara Polri. Sayangnya, setelah uang diberikan—baik secara transfer maupun tunai—anak korban tetap gagal dalam seleksi.

“Korban percaya karena bujuk rayu tersangka. Tapi kenyataannya, janji tinggal janji,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Kini, Ipda GP dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik pun masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Apakah masih ada korban berikutnya? Skandal ini masih terus bergulir! Jangan lewatkan perkembangan terbarunya!

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago