Hukum Kriminal

Terbongkar! Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Sandal, Nyaris Terbang dari Batam

Telegrapnews.ocm, Batam – Aksi penyelundupan narkotika yang semakin cerdik kembali terbongkar di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial AN (31), diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap dengan cara yang sangat unik: menyembunyikan sabu hampir 1 kilogram dalam sol sandal yang ia kenakan!

Kejadian mengejutkan ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, saat AN hendak terbang dengan pesawat Lion Air JT-972 menuju Surabaya. Kecurigaan pertama muncul saat petugas mencurigai gerak-geriknya yang gelisah dan tidak wajar saat berjalan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat mencapai 805 gram, yang disembunyikan rapi di dalam sol sandal milik AN.

“Modusnya tergolong baru dan cukup cerdik. Barang bukti sabu disembunyikan di bagian dalam sandal. Namun, petugas kami berhasil mendeteksinya berkat kejelian dalam mengamati perilaku pelaku,” kata Zaky dalam konferensi pers, Selasa (29/04/2025).

Ternyata, AN yang berasal dari Madura, bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp40 juta oleh seorang warga Madura berinisial R yang tinggal di Johor Bahru, Malaysia. Sebelum menjalankan aksinya, AN menerima uang muka Rp3 juta.

Zaky Firmansyah menambahkan bahwa AN masuk ke Batam melalui jalur laut ilegal dengan menggunakan speedboat dari Malaysia. Sesampainya di Batam, sabu tersebut dititipkan sementara di penginapan di kawasan Nagoya, sebelum AN diberangkatkan menuju Surabaya untuk melanjutkan aksinya.

4.000 Jiwa Terselamatkan

Penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dan mencegah kerugian negara yang bisa mencapai Rp6,5 miliar akibat biaya rehabilitasi narkoba.

“Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat hukum lainnya dalam memerangi narkoba di wilayah Kepulauan Riau berjalan efektif,” tambah Zaky.

Saat ini, AN telah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam dan kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penanganan lebih lanjut.

Akankah aksi penyelundupan ini menjadi kasus besar berikutnya yang terungkap di Batam?

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Telegrapnews.com, Batam - Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena…

3 jam ago
  • Internasional

Dideportasi Massal! 232 Pekerja Indonesia Dipulangkan dari Malaysia Hari Ini Lewat Batam

Telegrapnews.com, Johor Bahru – Sebanyak 232 WNI/PMI (Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia) dideportasi…

4 jam ago
  • Bintan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Uban! Barang dari Batam Diperiksa Ketat, Ini Kata Bea Cukai

Telegrapnews.com, Bintan – Petugas gabungan Polisi Militer TNI AD (POMAD) dan Bea Cukai menggelar operasi…

6 jam ago
  • Tanjung Pinang

Pagar Beton Setinggi 1 Meter di Gurindam 12 Dibongkar, Gubernur Ansar Sebut ‘Kesalahan Fatal Kontraktor’!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Geger di Gurindam 12! Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan pembongkaran…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Berlibur ke Kepri Aja’ Jadi Tagline Baru, Targetkan Ledakan Wisatawan di Semester II 2025!

Telegrapnews.com, Kepri – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan tagline baru yang siap mengguncang…

6 jam ago
  • Gaya Hidup

Mau ke Singapura dari Batam? Cek Jadwal & Harga Ferry Juli 2025, Mulai dari Rp450 Ribu Saja!

Telegrapnews.com, Batam – Ingin liburan atau urusan bisnis ke Singapura dari Batam? Jangan buru-buru beli…

8 jam ago