Hukum Kriminal

Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali bikin gebrakan! Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri menyambangi Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Kamis (12/06/2025), dalam kegiatan “Goes to Campus” yang membahas tema panas: “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”!

Kegiatan edukatif ini sukses menyedot perhatian 150 mahasiswa dan dosen. Mereka dikejutkan oleh fakta-fakta mengejutkan seputar ancaman hukum di dunia digital, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)!

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH., MH, dan tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, serta Syahla Regina, kegiatan ini menghadirkan fakta hukum yang mencengangkan namun sangat relevan dengan kehidupan digital mahasiswa zaman sekarang.

“Jangan anggap remeh unggahan di media sosial. Sekali salah, bisa berujung pidana dan denda miliaran rupiah!” tegas Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi.

Ia menyoroti banyaknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi dan perundungan siber yang kerap terjadi tanpa disadari dapat menjerat pelakunya ke penjara.

Materi juga menyinggung UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tegas pelanggaran digital, termasuk:

  1. Konten asusila: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
  2. Judi online: 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
  3. Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara/denda Rp400 juta
  4. Pengancaman digital & hoaks: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar

Sementara itu, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, memaparkan betapa bahayanya cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mengulas UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022, serta ancaman kebocoran data yang mengintai setiap kali kita menggunakan layanan digital.

“Apa pun yang kita unggah ke internet, tidak sepenuhnya bisa dikontrol. Sekali tersebar, bisa dikloning, disebar, bahkan disalahgunakan!” tegas Rafki.

Tak hanya itu, ia mengajak para mahasiswa menjadi “Cyber Cerdas” — yaitu pengguna digital yang sadar hukum, paham risiko, dan aktif menjaga keamanan data serta etika bermedia sosial.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari civitas akademika Poltekkes. Direktur Poltekes, Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, dan Wakil Direktur 3, H. Haryadi, S.Kp., MPH, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas materi hukum yang sangat relevan bagi dunia pendidikan tinggi saat ini.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

13 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago