Hukum Kriminal

Tersandung Hoaks Bisa Masuk Bui! Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa soal Jerat UU ITE!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali bikin gebrakan! Lewat program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri menyambangi Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Kamis (12/06/2025), dalam kegiatan “Goes to Campus” yang membahas tema panas: “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”!

Kegiatan edukatif ini sukses menyedot perhatian 150 mahasiswa dan dosen. Mereka dikejutkan oleh fakta-fakta mengejutkan seputar ancaman hukum di dunia digital, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)!

Dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH., MH, dan tim penyuluh hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, serta Syahla Regina, kegiatan ini menghadirkan fakta hukum yang mencengangkan namun sangat relevan dengan kehidupan digital mahasiswa zaman sekarang.

“Jangan anggap remeh unggahan di media sosial. Sekali salah, bisa berujung pidana dan denda miliaran rupiah!” tegas Yusnar Yusuf saat menyampaikan materi.

Ia menyoroti banyaknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga pornografi dan perundungan siber yang kerap terjadi tanpa disadari dapat menjerat pelakunya ke penjara.

Materi juga menyinggung UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tegas pelanggaran digital, termasuk:

  1. Konten asusila: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
  2. Judi online: 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
  3. Pencemaran nama baik: 2 tahun penjara/denda Rp400 juta
  4. Pengancaman digital & hoaks: 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar

Sementara itu, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, memaparkan betapa bahayanya cyber crime dan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mengulas UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022, serta ancaman kebocoran data yang mengintai setiap kali kita menggunakan layanan digital.

“Apa pun yang kita unggah ke internet, tidak sepenuhnya bisa dikontrol. Sekali tersebar, bisa dikloning, disebar, bahkan disalahgunakan!” tegas Rafki.

Tak hanya itu, ia mengajak para mahasiswa menjadi “Cyber Cerdas” — yaitu pengguna digital yang sadar hukum, paham risiko, dan aktif menjaga keamanan data serta etika bermedia sosial.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari civitas akademika Poltekkes. Direktur Poltekes, Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, dan Wakil Direktur 3, H. Haryadi, S.Kp., MPH, turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas materi hukum yang sangat relevan bagi dunia pendidikan tinggi saat ini.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

11 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

21 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

21 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago