Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya 'Beras Oplosan' Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!
Polri menyatakan yang dimaksud beras oplosan adalah beras premium dengan patahan lebih 15% (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan berarti mencampur dua jenis beras berbeda secara asal-asalan. Penjelasan resminya baru saja disampaikan langsung oleh Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, membeberkan definisi sebenarnya:

“Yang dimaksud beras dioplos itu bukan dicampur sembarang jenis. Tapi, komposisi beras utuh dan pecahan tidak sesuai standar. Biasanya pecahannya lebih dari batas normal,” tegasnya.

Modus Nakal: Setting Mesin Sengaja Disalahkan

Untuk bisa diklaim sebagai beras premium, karung beras harus berisi minimal 85% butiran beras utuh (beras kepala) dan hanya boleh maksimal 15% beras pecah. Namun faktanya, beberapa produsen secara sengaja mengakali standar mutu ini.

BACA JUGA:  Oknum Guru SMA di Batam Ngaku Dirampok Rp 210 Juta, Ternyata Cuma Rekayasa Karena Terlilit Utang!

“Pecahan bisa sampai 20–25%, padahal seharusnya maksimal 15%. Ini akal-akalan produsen untuk menjual lebih mahal dari kualitas aslinya,” ungkap Helfi.

Modus lain yang diungkap adalah menyetel mesin penyosoh beras dengan sengaja ke pengaturan yang salah, sehingga menghasilkan lebih banyak beras pecah, tapi tetap dikemas dan dijual sebagai premium.

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan!

Bareskrim Polri telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Pasal yang disangkakan kepada pelaku:

  1. Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait label palsu dan mutu tak sesuai.
  2. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Yang diperjualbelikan adalah produk beras yang tidak sesuai mutu dengan label yang dijanjikan,” jelas Helfi.

Kenapa Masalah Ini Serius? Berat Beras Bisa Tipu Konsumen!

Menurut Satgas Pangan, perbedaan kadar pecahan juga bisa berdampak pada kadar air beras, yang secara langsung memengaruhi berat karung beras.

BACA JUGA:  Delapan Warga Kepri Terjebak Jadi Admin Judi Online di Kamboja, BP3MI Kepri Turun Tangan

Artinya, masyarakat bisa saja membayar harga premium untuk kualitas rendah, dan mendapat berat yang lebih ringan saat kadar air menguap. Ini adalah penipuan terselubung yang sangat merugikan konsumen!

Satgas Pangan Warning: Jangan Main-main dengan Standar Mutu!

Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian, Bulog, dan Bapanas terus memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan beras premium yang terlihat mencurigakan.

Editor: dr