Hukum Kriminal

Tidak Miliki Izin Lingkungan, DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel Industrial di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang merupakan dokumen wajib sebelum melaksanakan aktivitas usahanya.

Kepala DLHK Kepri, Hendri ST, mengungkapkan bahwa izin persetujuan lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau analisis dampak lingkungan, harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melanjutkan proyek.

“Penyegelan dilakukan karena mereka belum memiliki izin persetujuan lingkungan,” kata Hendri dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hendri menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyampaikan rencananya untuk mengurus izin tersebut, namun hingga saat ini syarat-syarat dokumen yang diperlukan belum diselesaikan.

“Kami tidak tahu izin reklamasi itu dikeluarkan oleh instansi mana, tetapi apapun bentuk pembangunan di kawasan hutan atau laut, harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Meskipun reklamasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan, Hendri menegaskan bahwa DLHK Kepri belum menyoroti kerusakan lingkungan karena saat ini masih fokus pada soal perizinan.

“Kami belum memiliki data soal kerusakan lingkungan, karena fokus kami pada perizinan terlebih dahulu,” kata Hendri.

Proyek reklamasi ini diketahui telah berdampak pada perairan sekitar Pesisir Kampung Tua Panau, dengan air laut yang dulunya jernih kini menjadi keruh dan mengguning. Sejumlah nelayan di sekitar area ini mengaku tidak bisa melaut setelah reklamasi dilakukan.

DLHK Kepri berencana memberikan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau mereka tetap bersikeras, kami akan tutup proyeknya,” tegas Hendri.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penyegelan proyek tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

5 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

5 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

14 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

1 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

1 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago