Hukum Kriminal

Tidak Miliki Izin Lingkungan, DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel Industrial di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang merupakan dokumen wajib sebelum melaksanakan aktivitas usahanya.

Kepala DLHK Kepri, Hendri ST, mengungkapkan bahwa izin persetujuan lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau analisis dampak lingkungan, harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melanjutkan proyek.

“Penyegelan dilakukan karena mereka belum memiliki izin persetujuan lingkungan,” kata Hendri dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hendri menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyampaikan rencananya untuk mengurus izin tersebut, namun hingga saat ini syarat-syarat dokumen yang diperlukan belum diselesaikan.

“Kami tidak tahu izin reklamasi itu dikeluarkan oleh instansi mana, tetapi apapun bentuk pembangunan di kawasan hutan atau laut, harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Meskipun reklamasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan, Hendri menegaskan bahwa DLHK Kepri belum menyoroti kerusakan lingkungan karena saat ini masih fokus pada soal perizinan.

“Kami belum memiliki data soal kerusakan lingkungan, karena fokus kami pada perizinan terlebih dahulu,” kata Hendri.

Proyek reklamasi ini diketahui telah berdampak pada perairan sekitar Pesisir Kampung Tua Panau, dengan air laut yang dulunya jernih kini menjadi keruh dan mengguning. Sejumlah nelayan di sekitar area ini mengaku tidak bisa melaut setelah reklamasi dilakukan.

DLHK Kepri berencana memberikan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau mereka tetap bersikeras, kami akan tutup proyeknya,” tegas Hendri.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penyegelan proyek tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

2 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

2 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago