Hukum Kriminal

Tidak Miliki Izin Lingkungan, DLHK Kepri Segel Proyek Reklamasi PT Blue Steel Industrial di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Blue Steel Industrial di Pesisir Kampung Tua Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki izin persetujuan lingkungan yang merupakan dokumen wajib sebelum melaksanakan aktivitas usahanya.

Kepala DLHK Kepri, Hendri ST, mengungkapkan bahwa izin persetujuan lingkungan, termasuk dokumen Amdal atau analisis dampak lingkungan, harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melanjutkan proyek.

“Penyegelan dilakukan karena mereka belum memiliki izin persetujuan lingkungan,” kata Hendri dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hendri menambahkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyampaikan rencananya untuk mengurus izin tersebut, namun hingga saat ini syarat-syarat dokumen yang diperlukan belum diselesaikan.

“Kami tidak tahu izin reklamasi itu dikeluarkan oleh instansi mana, tetapi apapun bentuk pembangunan di kawasan hutan atau laut, harus ada persetujuan lingkungan dari DLHK Provinsi Kepri,” ujarnya.

Meskipun reklamasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan, Hendri menegaskan bahwa DLHK Kepri belum menyoroti kerusakan lingkungan karena saat ini masih fokus pada soal perizinan.

“Kami belum memiliki data soal kerusakan lingkungan, karena fokus kami pada perizinan terlebih dahulu,” kata Hendri.

Proyek reklamasi ini diketahui telah berdampak pada perairan sekitar Pesisir Kampung Tua Panau, dengan air laut yang dulunya jernih kini menjadi keruh dan mengguning. Sejumlah nelayan di sekitar area ini mengaku tidak bisa melaut setelah reklamasi dilakukan.

DLHK Kepri berencana memberikan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Kalau mereka tetap bersikeras, kami akan tutup proyeknya,” tegas Hendri.

Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya membantah adanya penyegelan proyek tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

11 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

13 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

13 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago