Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster Senilai Rp 90 Miliar di Batam

Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster Senilai Rp 90 Miliar di Batam
Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai berhasil menggalkan 795 ribu ekor benih lobster di Batam (dok kkp)

Telegrapnews.com, Batam – Tim gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 795.500 ekor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Total benih Lobster yang ditangkap mencapai Rp 90 miliar. Penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan dari 795.500 ekor BBL tersebut, 783.200 ekor merupakan lobster pasir. Serta 12.300 ekor lobster mutiara, yang semuanya disimpan dalam 80 box.

BACA JUGA:  Tulang Punggung Keluarga, Alasan Ketua PN Batam Pangkas Habis Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar

“PSDKP dan Bea Cukai telah melakukan operasi bersama di laut Batam. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan BBL dalam jumlah besar, ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang tahun 2024. Ini komitmen kami untuk terus memberantas penyelundupan BBL baik di darat maupun di laut,” ujar Ipunk pada Jumat (23/8/2024).

BBL yang berhasil diamankan rencananya akan dilepas-liarkan kembali ke perairan Pulau Galang Baru, Kepri.

“Sebanyak 10 box dari BBL yang disita akan dibudidayakan di balai pembudidaya air laut milik KKP,” tambahnya.

BACA JUGA:  Erick Thohir Bangga Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Lolos ke Piala Asia di Semua Level Usia

Dalam operasi tersebut, benih lobster dibawa oleh dua orang kurir yang berhasil melarikan diri setelah kapal mereka diintersep oleh tim gabungan PSDKP dan Bea Cukai.

“Sekitar pukul 21:00 WIB, kami melakukan pengejaran hingga ke hutan bakau. Namun kedua kurir melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut,” kata Ipunk seperti dikutip liputan6, Jumat (23/8/2024).

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kepada Dirjen PSDKP untuk tidak gentar dalam menghadapi para penyelundup BBL.

Penyelundupan BBL menjadi perhatian utama KKP, terutama setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

Penulis: jodeni