
TelegrapNews.com– Kuasa hukum Ketua Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Bistok Nadeak secara resmi melaporkan Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan dan seorang staf Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau, Hendra ke Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (1/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,016 miliar yang diduga berkaitan dengan pengadaan tiket pesawat bagi kontingen Pesparawi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Dalam membuat laporan tersebut hadir juga Jumaga Nadeak selaku ketua LPPD Kepulauan Riau dan beberapa pengurus. Bistok mengatakan, laporan itu dibuat setelah menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau gagal mengikuti ajang Pesparawi Nasional.
“Kedua orang ini telah resmi kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri. Pemeriksaan terhadap pelapor juga telah selesai dilakukan. Selanjutnya kami menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada penyidik,” kata Bistok dikutip dari Telisiknews.com.
Ia mengatakan uang lebih dari Rp1 miliar tersebut sebelumnya digunakan untuk pembelian tiket pesawat keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Namun, saat para peserta tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan perjalanan menuju Manokwari, tiket yang mereka bawa tidak dapat digunakan saat proses check-in.
Akibatnya, puluhan peserta kontingen tidak dapat melanjutkan perjalanan dan terpaksa terlantar di bandara Soekarno Hatta. Kegagalan keberangkatan tersebut membuat kontingen Paduan Suara Wanita Kepulauan Riau kehilangan kesempatan mengikuti rangkaian perlombaan dalam ajang Pesparawi Nasional.
Menurut Bistok, peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian secara materiil, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi para peserta yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan untuk mewakili Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.
Dalam laporannya, kuasa hukum menduga terdapat unsur persekongkolan antara pihak penyedia jasa perjalanan dengan pihak lain dalam proses pengadaan tiket, sehingga berujung pada kegagalan pemberangkatan kontingen. Dugaan tersebut kini telah diserahkan kepada penyidik untuk didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel, Vivi Evanti Hasibuan, mengakui menyerahkan pengurusan tiket kepada seorang oknum H, pegawai di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau.
Menurut Vivi, perusahaan menerima pembayaran sekitar Rp1,016 miliar dari panitia pada 7 Mei 2026 dan langsung melakukan pemesanan tiket. Namun, selanjutnya ia menyerahkan proses pengurusan kepada oknum tersebut.
Vivi mengatakan keputusan itu merupakan kebijakan pribadinya dan tidak diketahui oleh LPPD Kepulauan Riau.
“Itu murni keputusan saya. LPPD sama sekali tidak tahu,” kata Vivi dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan telah menandatangani perjanjian tertulis dengan oknum tersebut pada 11 Mei 2026 serta menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta untuk pengurusan tiket. Sebagai jaminan, oknum itu disebut menyerahkan sertifikat rumah dan menyatakan sanggup menyediakan tiket bagi 65 peserta dan ofisial.(*)
