Hukum Kriminal

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT Batam di Nias Barat

Telegrapnews.com, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam.

Buronan tersebut, Ir. Nurbatias (63), warga Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo selaku Ketua Tim, Kasi II Yunius Zega, serta Ul Awal Saputra sebagai anggota tim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Ditangkap di Depan Masjid

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana Ir. Nurbatias tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala,” ujar Teguh Subroto.

Setelah ditangkap, terpidana sementara diamankan di Kantor Kejari Gunung Sitoli sebelum diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam guna dieksekusi ke Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

Imbauan Kejati Kepri

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri menegaskan komitmennya dalam memburu buronan hukum dan meminta seluruh DPO yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan kepastian hukum,” tegas Teguh Subroto.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

57 menit ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

10 jam ago