Hukum Kriminal

Tindak Pidana di Kepri Meningkat, Polda Kepri Baru Selesaikan 38 Persen dari 4.092 Kasus

Telegrapnews.com, Batam – Tindak pidana di Kepri sepanjang tahun 2024 meningkat. Catatan Polda Kepri ada 4.092 kasus tindak pidan yang masuk. Namun, penyelesaian kasus ini baru mencapai 38 persen, atau sebanyak 1.544 kasus, hingga akhir tahun.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kejahatan pada tahun ini mengalami lonjakan dibandingkan dengan 2023.

“Polda Kepri mencatat lonjakan jumlah tindak pidana kejahatan mencapai 4.092 kasus. Jumlah penyelesaian kasus ada 1.544 perkara atau sebesar 38 persen,” ungkap Yan dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).

Di antara jenis kejahatan yang mengalami peningkatan, kasus tindak pidana jalanan menjadi yang paling signifikan.

Kapolda Kepri menyebutkan ada kenaikan 391 kasus pada tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2023, tercatat 3.701 kasus kejahatan, dengan penyelesaian sebanyak 2.105 kasus atau sekitar 57 persen.

Meskipun begitu, sejumlah faktor menjadi penyebab belum selesainya banyak kasus. Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan bahwa salah satunya adalah masih banyak berkas perkara yang perlu dilengkapi.

Selain itu, kurangnya kerjasama dari pelapor, terutama pada kasus penipuan dan penggelapan, juga memperlambat proses penyelesaian.

“Terkait penyelesaian kasus bukan tidak selesai, karena masih banyak tertunda dikarenakan banyak yang harus dilengkapi. Sekarang mendominasi perkara yang sifatnya tipu gelap, orangnya sudah melaporkan tapi ketika dimintai keterangan tidak hadir. Kadang-kadang hal seperti menunda penyelesaian perkara,” jelasnya.

Kapolda Kepri menekankan bahwa penanganan kasus yang belum selesai menjadi perhatian serius pihaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ke depannya Polda Kepri akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang ada.

“Data ini menunjukkan peningkatan beban kasus yang membutuhkan perhatian lebih untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut. Saat ini kita menyortir perkara yang ada,” tutup Irjen Yan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

5 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

7 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago