Headline

Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 November 2024 memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Roliati dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim PN Batam memberikan putusan percobaan 1 tahun tanpa menjalani hukuman penjara, sehingga JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru membebaskan Roliati sepenuhnya.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Roliati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung ini dan masih menunggu salinan putusan resmi untuk segera mengeksekusi terdakwa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk langkah eksekusi terdakwa,” ujar Tiyan kepada Telegrapnews.com pada Kamis, 14 November 2024.

Tiyan menambahkan bahwa keputusan kasasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Mahkamah Agung dan JPU, berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Lingga Manfaatkan Lahan Kantor untuk Kebun Jagung, Dukung Gerakan Pangan Merah Putih

“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan adanya keselarasan pendapat antara hakim Mahkamah Agung dan JPU, yang sebelumnya berbeda dengan majelis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang diterbitkan di laman Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

16 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

16 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago