Headline

Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 November 2024 memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Roliati dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim PN Batam memberikan putusan percobaan 1 tahun tanpa menjalani hukuman penjara, sehingga JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru membebaskan Roliati sepenuhnya.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Roliati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung ini dan masih menunggu salinan putusan resmi untuk segera mengeksekusi terdakwa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk langkah eksekusi terdakwa,” ujar Tiyan kepada Telegrapnews.com pada Kamis, 14 November 2024.

Tiyan menambahkan bahwa keputusan kasasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Mahkamah Agung dan JPU, berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Lingga Manfaatkan Lahan Kantor untuk Kebun Jagung, Dukung Gerakan Pangan Merah Putih

“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan adanya keselarasan pendapat antara hakim Mahkamah Agung dan JPU, yang sebelumnya berbeda dengan majelis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang diterbitkan di laman Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

12 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

21 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

23 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago