Sidang penipuan bisnis ikan dengan terdakwa Ah Bing membuat marah hakim PN Batam (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Aksi tipu-tipu Tommy alias Ah Bing akhirnya berujung di meja hijau. Pria yang mengaku sebagai direktur perusahaan ekspor-impor ini dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7/2025).
Jaksa Gustrio Rio menilai Tommy terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, hingga mengalami kerugian fantastis sebesar Rp2,42 miliar.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kami menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” tegas JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferry Irawan.
Kasus ini berawal pada 6 Februari 2023, saat Tommy bertemu korban di Pelabuhan Sekupang, Batam. Ia mengaku sebagai direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan — dua perusahaan yang disebut bergerak di bidang ekspor hasil laut ke Singapura. Untuk meyakinkan korban, ia tampil meyakinkan dengan seragam militer dan pakaian adat, bahkan mengaku sebagai mantan anggota TNI dan tokoh adat Sulawesi Selatan.
Modusnya, Tommy menawarkan skema investasi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri, dengan janji keuntungan fantastis 60-70 persen. Harga beli disebut hanya Rp5-7 dolar Singapura/kg, dan akan dijual dengan harga Rp10-14 dolar Singapura/kg.
Korban yang tergiur langsung menggelontorkan dana sebesar 220 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,42 miliar. Namun semua itu hanyalah tipu daya.
Dalam persidangan, saksi-saksi membongkar kebohongan terdakwa. Penyedia ikan di Makassar, Pak Aji, menyebut hanya mampu menyediakan maksimal dua ton per hari — jauh dari klaim Tommy. Bahkan saksi ahli dari PT Blue Ocean Resource memaparkan margin keuntungan ekspor ikan hanya 10-13 persen, bukan 70 persen seperti dijanjikan.
Lebih mengejutkan lagi, dua perusahaan yang disebutkan Tommy ternyata tidak terdaftar alias fiktif. Ruko yang sempat ia klaim sebagai kantor pun batal dibeli karena tak mampu membayar uang muka.
Aliran dana juga terungkap jelas. Korban mentransfer dana dua kali: Rp1,105 miliar dan Rp1,321 miliar, masing-masing pada 11 dan 15 Mei 2023. Setelah 18 Mei, korban tak lagi bisa menghubungi Tommy. Janji pengembalian uang pun tinggal kenangan.
Penasihat hukum terdakwa, Rina Mariana, memohon keringanan hukuman. Ia beralasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun JPU tetap pada tuntutan awal. Tommy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagai dakwaan subsidair.
Majelis hakim menunda putusan hingga sidang berikutnya. Publik kini menanti, apakah hukuman untuk Tommy sang penipu investor Singapura akan sesuai harapan?
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Batam – Aksi penimbunan ilegal di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang,…
Telegrapnews.com, Karimun – Kasus penemuan mayat wanita di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan…
Telegrapnews.com, Karimun — Aktivitas tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akhirnya…
Telegrapnews.com, Batam - Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota Batam meluncurkan program rawat inap…
Telegrapnews.com, Jakarta – Impian terhubungnya Batam dan Johor lewat jalur RoRo (Roll-on/Roll-off) makin mendekati kenyataan!…
Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membagikan 105.670 stel seragam sekolah gratis kepada…