Hukum Kriminal

Tulang Punggung Keluarga, Alasan Ketua PN Batam Pangkas Habis Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar

Telegrapnews -Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi kepada terdakwa seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar.

Putusan ini memangkas habis tuntutan pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar. Pewira bunga tiga yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalil, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tidak mesti dipenjara, namun lebih tepat direhabilitasi.

“Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal,” kata Bambang.

Putusan majelis hakim pimpinan Bambang Trikoro bersama Hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009, hanya saja untuk hukuman, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU karena majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

Hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika serta terdakwa tercatat sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut.

“Menjatuhkan dengan pidana selama satu tahun dengan cara direhabilitasi, dan pengobatan dan perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Bogor serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ujar Bambang.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Modus Sadis Pasangan Maut di Batam! Tanya Alamat, Lalu Tikam Korban dan Gasak Motor!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…

2 hari ago
  • Featured

Banyak yang Tak Tahu! Gurindam Dua Belas Punya Pesan Mendalam yang Terlalu Visioner untuk Zamannya!, Ini Isi Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…

2 hari ago
  • Headline

Lautan Manusia Membanjiri Batam! Pawai Takbir Idul Adha 2025 Bikin Langit Kota Bergetar!

Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…

2 hari ago