Hukum Kriminal

Tulang Punggung Keluarga, Alasan Ketua PN Batam Pangkas Habis Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar

Telegrapnews -Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro menjatuhkan hukuman satu tahun rehabilitasi kepada terdakwa seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar.

Putusan ini memangkas habis tuntutan pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar. Pewira bunga tiga yang terbukti memiliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dengan dalil, mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kepri ini merupakan tulang punggung keluarga, sehingga tidak mesti dipenjara, namun lebih tepat direhabilitasi.

“Perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya mendapat hukuman setimpal,” kata Bambang.

Putusan majelis hakim pimpinan Bambang Trikoro bersama Hakim Andi Bayu dan Yuanne Marietta ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan serta juga menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika Tahun 2009, hanya saja untuk hukuman, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU karena majelis hakim mempunyai pertimbangan hukum lain untuk terdakwa.

Hakim Bambang menyebutkan terdakwa Agus Fajar dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika serta terdakwa tercatat sebagai anggota Polri yang harusnya memberi contoh dan mengayomi masyarakat tidak disebut.

“Menjatuhkan dengan pidana selama satu tahun dengan cara direhabilitasi, dan pengobatan dan perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Bogor serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa,” ujar Bambang.

Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dan Wita dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU. (*)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

6 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

16 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

16 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

1 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago