Headline

Upah Minimum Kota Batam 2025 Resmi Naik 6,5%, Menjadi Rp 4.989.600

Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Batam tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% atau Rp 304.550, yang kini ditetapkan menjadi Rp 4.989.600. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, setelah keputusan ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK Batam 2025 merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepri. Sebelumnya, UMK Batam 2024 tercatat sebesar Rp 4.685.050.

Selain Batam, beberapa kota dan kabupaten lainnya di Kepri juga mengalami kenaikan UMK, antara lain Bintan, Karimun, Natuna, dan Kepulauan Anambas, dengan masing-masing mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Sementara itu, UMK untuk Lingga dan Tanjungpinang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan Eks Direktur PT BIS Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara

Daftar UMK 2025 Se-Kepulauan Riau

Berikut besaran Upah Minimum Kota/kabupaten 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

1. UMK Batam: Rp 4.989.600 (naik 6,5% atau Rp 304.550)
2. UMK Bintan: Rp 4.207.762 (naik 6,5% atau Rp 256.812)
3. UMK Karimun: Rp 3.956.475 (naik 6,5% atau Rp 241.475)
4. UMK Natuna: Rp 3.628.002 (naik 6,5% atau Rp 221.427)
5. UMK Kepulauan Anambas: Rp 4.084.919 (naik 6,5% atau Rp 249.314)
6. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Rp 3.623.654 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Kepri)

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Pertimbangan UMK

Menurut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, penetapan kenaikan UMK ini diambil dengan mempertimbangkan keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Mangara.

Kenaikan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja antara 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di masing-masing perusahaan.

Keputusan ini menjadi acuan dalam pengupahan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

20 jam ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

22 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago