Hukum Kriminal

Vonis Mengejutkan! Eks Polisi Narkoba Barelang Iptu Sigit Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Mati!

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali jadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sigit Sarwo Edi, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 4 Juni 2025.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, SH, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas, sidang putusan itu berlangsung dramatis hingga larut malam. Tepat pukul 22.20 WIB, palu keadilan diketok, dan vonis seumur hidup resmi dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sigit Sarwo Edi,” ucap Hakim Tiwik tegas di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga terdakwa.

Vonis ini menjadi lanjutan dari rentetan putusan kasus narkotika yang mengguncang institusi kepolisian, menyusul vonis serupa terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang lebih dulu divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.

Kedua nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli narkoba dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

JPU Tuntut Mati

Yang mengejutkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman mati. JPU yang diwakili oleh Abdullah, Alinaex HSB, dan Muhammad Arfian menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar jaksa dalam sidang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak hanya lalai, tetapi aktif terlibat dalam peredaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara,” tegas hakim.

Selama persidangan, Iptu Sigit berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dan menyalahkan bawahannya. Namun, majelis hakim menilai dalih tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskannya dari tanggung jawab sebagai pimpinan.

Setelah sidang berakhir, Sigit langsung digiring ke Rutan Batam. Sang istri yang hadir tampak syok namun pasrah.

“Kita bisa apa, pasrah aja,” ujarnya lirih.

Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang menilai vonis seumur hidup sudah tepat, namun tak sedikit pula yang menganggap hukuman mati lebih layak bagi penegak hukum yang justru terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kasus ini semakin menguatkan urgensi pembenahan di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Barelang yang dikenal rawan dan strategis bagi jaringan narkotika.

Penulis: wawan septian

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

44 menit ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

54 menit ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

20 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

20 jam ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

23 jam ago
  • Batam

Riding Bersama, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Infrastruktur Jalan

Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra naik motor mengendarai sepeda motor meninjau infrastruktur jalan. F…

1 hari ago