Hukum Kriminal

Vonis Mengejutkan! Eks Polisi Narkoba Barelang Iptu Sigit Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Mati!

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali jadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sigit Sarwo Edi, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 4 Juni 2025.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, SH, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas, sidang putusan itu berlangsung dramatis hingga larut malam. Tepat pukul 22.20 WIB, palu keadilan diketok, dan vonis seumur hidup resmi dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sigit Sarwo Edi,” ucap Hakim Tiwik tegas di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga terdakwa.

Vonis ini menjadi lanjutan dari rentetan putusan kasus narkotika yang mengguncang institusi kepolisian, menyusul vonis serupa terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang lebih dulu divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.

Kedua nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli narkoba dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

JPU Tuntut Mati

Yang mengejutkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman mati. JPU yang diwakili oleh Abdullah, Alinaex HSB, dan Muhammad Arfian menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar jaksa dalam sidang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak hanya lalai, tetapi aktif terlibat dalam peredaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara,” tegas hakim.

Selama persidangan, Iptu Sigit berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dan menyalahkan bawahannya. Namun, majelis hakim menilai dalih tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskannya dari tanggung jawab sebagai pimpinan.

Setelah sidang berakhir, Sigit langsung digiring ke Rutan Batam. Sang istri yang hadir tampak syok namun pasrah.

“Kita bisa apa, pasrah aja,” ujarnya lirih.

Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang menilai vonis seumur hidup sudah tepat, namun tak sedikit pula yang menganggap hukuman mati lebih layak bagi penegak hukum yang justru terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kasus ini semakin menguatkan urgensi pembenahan di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Barelang yang dikenal rawan dan strategis bagi jaringan narkotika.

Penulis: wawan septian

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago