Telegrapnews.com, Batama – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat tentang maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka, salah satunya melalui teknik phishing.
Modus ini bertujuan untuk mencuri data penting milik wajib pajak dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau aplikasi pesan lainnya yang tampak resmi.
DJP mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan seringkali melakukan spoofing dengan mengirimkan email tagihan pajak yang seolah-olah berasal dari alamat resmi @pajak.go.id.
Baca juga: Kapal Singapura Terbukti Curi Pasir Laut di Batam, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (17/10/2024), DJP menyatakan, “Pelaku mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh aplikasi berbahaya dengan mengklaim perlu melakukan pembaruan data pribadi.”
Waspada Penipuan
Ciri-ciri pesan penipuan yang perlu diwaspadai termasuk:
1. Terdapat tagihan pajak yang harus segera diselesaikan dengan mengirimkan uang kepada pelaku.
2. Instruksi untuk memverifikasi data dengan mengakses tautan yang mencurigakan.
3. Permintaan untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak namun berasal dari tautan mencurigakan.
Selain itu, DJP juga memperingatkan tentang penipuan rekrutmen pegawai yang meminta sejumlah uang untuk pendaftaran di lingkungan DJP. DJP menegaskan bahwa informasi rekrutmen ASN atau CPNS hanya disampaikan melalui saluran resmi tanpa dipungut biaya.
Baca juga: Belajar Kasus Ledakan Ponsel di Batam, Ahli IT Ingatkan Bahaya Pengisian Baterai Ponsel
DJP mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa keabsahan pesan atau informasi yang mereka terima. Jika menerima pesan dari WhatsApp, periksa nomor pengirim melalui laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Semua tautan resmi KPP dapat dilihat di situs pajak.go.id/unit-kerja.
DJP juga merilis daftar tautan dan nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu. Masyarakat disarankan untuk tidak membuka tautan mencurigakan dan segera melaporkan tindakan penipuan kepada aparat penegak hukum.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika ada keraguan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi situs resmi DJP.
Baca juga: Penyelundup Benih Lobster ke Malaysia Dapat Upah Rp 3-5 Juta per Orang
DJP menekankan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengunduh file mencurigakan.
“Jika menerima pesan dengan ekstensi file apk yang mengatasnamakan DJP, harap diabaikan dan hapus segera,” tutup DJP.
Editor: denni risman