Hukum Kriminal

25 Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Kembali Tertipu! Kuasa Hukum Hilang Bawa Uang Rp25 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib tragis yang menimpa 25 Kepala Keluarga. Sudahlah tertipu beli kavling bodong, sekarang ditipu pula oleh pengacaranya.

Ke 25 KK ini adalah bagian dari total 144 korban dugaan penipuan jual beli kavling oleh pengembang PT Erracipta Karya Sejati. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka kembali harus menelan pil pahit setelah kuasa hukum yang mereka percayai — berinisial S — menghilang tanpa jejak, membawa serta uang operasional hingga Rp25 juta.

Para korban yang sudah lebih dulu dirugikan oleh pengembang, kini justru menjadi korban kedua kalinya oleh oknum kuasa hukum yang menjanjikan penyelesaian dalam waktu tiga bulan.

“Jangankan menyelesaikan permasalahan kami, membuat laporan ke polisi saja akhirnya kami kerjakan sendiri,” ujar Heny Fitry, salah satu korban, saat dihubungi Rabu (6/8/2025).

Kronologi Penipuan oleh Kuasa Hukum:

April 2025
Pertemuan awal dengan kuasa hukum S dilakukan. Sebanyak 25 KK sepakat menunjuk S dan menyerahkan uang tunai untuk biaya operasional yang awalnya diminta Rp40 juta, lalu disepakati Rp25 juta.

Para korban membentuk grup WhatsApp dan mulai intens berkomunikasi. Namun, dua minggu setelah pertemuan, tidak ada tindakan nyata dari kuasa hukum.

Juni 2025
S meminta tambahan dana sebesar Rp1,4 juta untuk pemasangan plang pemberitahuan di lokasi kavling dan menyebutkan biaya tersebut termasuk untuk jasa wartawan — yang belakangan diketahui sebenarnya gratis.

Akhir Juli 2025
S kembali menghubungi korban dan mengaku akan melakukan penyitaan aset perusahaan pengembang. Namun, dalam pertemuan tersebut, S tampak kebingungan dan tidak tahu aset yang dimaksud. Sejak saat itu, S tidak bisa dihubungi lagi.

Korban Merasa Ditelantarkan

Merasa ditelantarkan dan tak kunjung mendapat kejelasan, para korban akhirnya melapor langsung ke Polresta Barelang tanpa bantuan kuasa hukum. Mereka kini hanya berharap ada itikad baik dari S untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan secara sukarela.

“Kami beri waktu sampai akhir bulan ini, jika tidak ada niat baik, kami akan ambil langkah hukum baru,” tegas Heny.

S Tidak Dapat Dihubungi

Hingga berita ini diturunkan, S belum memberikan tanggapan dan nomor ponselnya tidak aktif. Upaya konfirmasi juga tidak membuahkan hasil.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Info Cuaca

Cuaca Kepri 8 Agustus 2025: Hujan Ringan, Angin Kencang, dan Gelombang Tinggi di Natuna-Anambas!

Telegrapnews.com, Batam – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Kepulauan Riau…

20 menit ago
  • Nasional

Saibansah Dardani Ditetapkan Resmi Wakili Kepri di Kongres Persatuan PWI 2025

Telegrapnews.com, Jakarta – Panitia Bersama Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 secara resmi menetapkan Saibansah…

11 jam ago
  • Nasional

Resmi! DPT Kongres PWI 2025 Ditetapkan: 87 Hak Suara, Peninjau Dibatasi, Banten Kehilangan Satu Suara!

Telegrapnews.com, Jakarta  – Suasana menjelang Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 semakin memanas! Panitia resmi…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Live di Radio! Kejati Kepri Serukan Perang Total Lawan Perdagangan Orang: Tidak Bisa Sendiri, Harus Bersama!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kejati Kepri kembali menggaungkan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Sembunyi di NTT, Buronan Kasus Pengrusakan Diringkus Tim Tabur Kejati Kepri

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo, buronan kasus pengrusakan asal Kejari Tanjungpinang, akhirnya…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger! Dua ASN di Tanjungpinang Terciduk Nyabu Bareng di Depan Biliar, Tes Urine Positif!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia birokrasi Tanjungpinang kembali tercoreng! Empat orang ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang…

20 jam ago