Hukum Kriminal

25 Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Kembali Tertipu! Kuasa Hukum Hilang Bawa Uang Rp25 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib tragis yang menimpa 25 Kepala Keluarga. Sudahlah tertipu beli kavling bodong, sekarang ditipu pula oleh pengacaranya.

Ke 25 KK ini adalah bagian dari total 144 korban dugaan penipuan jual beli kavling oleh pengembang PT Erracipta Karya Sejati. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka kembali harus menelan pil pahit setelah kuasa hukum yang mereka percayai — berinisial S — menghilang tanpa jejak, membawa serta uang operasional hingga Rp25 juta.

Para korban yang sudah lebih dulu dirugikan oleh pengembang, kini justru menjadi korban kedua kalinya oleh oknum kuasa hukum yang menjanjikan penyelesaian dalam waktu tiga bulan.

“Jangankan menyelesaikan permasalahan kami, membuat laporan ke polisi saja akhirnya kami kerjakan sendiri,” ujar Heny Fitry, salah satu korban, saat dihubungi Rabu (6/8/2025).

Kronologi Penipuan oleh Kuasa Hukum:

April 2025
Pertemuan awal dengan kuasa hukum S dilakukan. Sebanyak 25 KK sepakat menunjuk S dan menyerahkan uang tunai untuk biaya operasional yang awalnya diminta Rp40 juta, lalu disepakati Rp25 juta.

Para korban membentuk grup WhatsApp dan mulai intens berkomunikasi. Namun, dua minggu setelah pertemuan, tidak ada tindakan nyata dari kuasa hukum.

Juni 2025
S meminta tambahan dana sebesar Rp1,4 juta untuk pemasangan plang pemberitahuan di lokasi kavling dan menyebutkan biaya tersebut termasuk untuk jasa wartawan — yang belakangan diketahui sebenarnya gratis.

Akhir Juli 2025
S kembali menghubungi korban dan mengaku akan melakukan penyitaan aset perusahaan pengembang. Namun, dalam pertemuan tersebut, S tampak kebingungan dan tidak tahu aset yang dimaksud. Sejak saat itu, S tidak bisa dihubungi lagi.

Korban Merasa Ditelantarkan

Merasa ditelantarkan dan tak kunjung mendapat kejelasan, para korban akhirnya melapor langsung ke Polresta Barelang tanpa bantuan kuasa hukum. Mereka kini hanya berharap ada itikad baik dari S untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan secara sukarela.

“Kami beri waktu sampai akhir bulan ini, jika tidak ada niat baik, kami akan ambil langkah hukum baru,” tegas Heny.

S Tidak Dapat Dihubungi

Hingga berita ini diturunkan, S belum memberikan tanggapan dan nomor ponselnya tidak aktif. Upaya konfirmasi juga tidak membuahkan hasil.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 jam ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

20 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

22 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

1 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

1 hari ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

1 hari ago