Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Gula Rp500 Miliar – Disebut Tak Pancasilais!

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Gula Rp500 Miliar – Disebut Tak Pancasilais!
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mendag Tom Lembong bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara (dok rm)

Telegrapnews.com, Jakarta – Gempar! Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah!

Tak hanya itu, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula yang dilakukannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

BACA JUGA:  Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta,” tegas hakim Dennie di ruang sidang.

Yang mengejutkan, hakim menyatakan bahwa kebijakan Tom tidak mencerminkan semangat Pancasila, melainkan cenderung berorientasi ekonomi kapitalis. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman Tom.

Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain: Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, tidak mendapat keuntungan pribadi, dan tetap sopan selama menjalani proses hukum.

BACA JUGA:  Chat WA Buat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Uang untuk Biaya Timses

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara, atas dugaan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515 miliar dari total nilai kerugian sebesar Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula nasional.

Fakta menarik lainnya, keterangan eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang sempat dibacakan jaksa justru dikesampingkan oleh hakim, karena alasan ketidakhadirannya – “ada agenda keluarga di Jawa” – dinilai tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:  Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Singapura Siapkan Proyek Reklamasi Besar

Meski telah divonis, Tom Lembong bersikukuh dirinya tidak bersalah. Tom menyebut kebijakan impor gula itu dilakukan atas dasar arahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dan melibatkan kementerian terkait lainnya sesuai prosedur.

Kasus ini menyita perhatian publik luas karena menyangkut figur publik yang dikenal intelektual dan dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Editor: dr