Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Satwa Dilindungi, Kerugian Negara Capai Miliaran!

Polda Kepri Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Satwa Dilindungi, Kerugian Negara Capai Miliaran!
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo dengan barang bukti yang diamankan (dok polda kepri)

Telegrapnews, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara. Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, dalam konferensi pers mengungkap sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (21/8/2025).

Kasus-kasus tersebut mencakup penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, perdagangan satwa dilindungi, hingga penyelundupan hasil laut yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya alam bangsa,” tegas Brigjen Pol. Anom Wibowo.

BACA JUGA:  Kejati Kepri, Dishub, dan PT Pelabuhan Kepri Teken MoU Hukum Maritim, Ini Dampak Besarnya

Ribuan Kilogram Hasil Laut Ilegal Disita

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkap penggerebekan di Komplek Salmon Golden City, Batam (20/8/2025).
Tim Subdit I Indagsi berhasil menyita ribuan kilogram hasil laut tanpa dokumen sah, yakni:

  1. 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)
  2. 86 karung serangga cicada kering (867 kg)
  3. 2 box kelabang kering (8.820 ekor)

Seluruh barang bukti rencananya dikirim ke Vietnam melalui jalur tikus dengan dokumen ekspor palsu. Negara diperkirakan merugi hingga Rp1,3 miliar.

BBM Subsidi Ditimbun Pakai Puluhan Barcode

Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, dua pelaku berinisial H dan A.M.P alias T diamankan saat mengoplos dan menimbun ratusan liter Pertalite menggunakan barcode palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,7 juta.

BACA JUGA:  Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas

Selain itu, pada 29 Mei 2025, Ditreskrimsus juga menangkap KM Rizki Laut GT.25 di perairan Tanjung Gundap, Batam, yang kedapatan mengangkut 10 ton solar tanpa izin. Nilai kerugian negara mencapai Rp140 juta.

Satwa Dilindungi dan Ribuan Telur Penyu

Tak hanya itu, operasi Agustus 2025 juga mengungkap perdagangan satwa dilindungi, di antaranya:

  1. 16 ekor burung Betet Biasa
  2. 2.020 butir telur Penyu Hijau asal Pulau Tembelan yang akan diselundupkan ke Singapura
  3. Kakaktua Jambul Putih, Kakaktua Jambul Kuning, Beo Tiung Emas, dan Nuri Kepala Hitam
BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Desak Kapolda Sumbar Tutup Tambang Ilegal Usai Kasus Polisi Tembak Polisi

Seluruh satwa diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Karantina Hewan, UU Migas, UU Pelayaran, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang merugikan negara dan merusak kelestarian alam.

Editor: dr