More

    Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

    TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DLH, seorang pramusaji, dan LK, staf bar.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat operasi undercover buy pada Minggu (19/10/2025) dini hari.

    “Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota yang menyamar berhasil menangkap DLH. Dia kedapatan menyerahkan ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada petugas,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Jumat (24/10/2025).

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

    Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape berisi zat MDMB-4en-PINACA, 3 unit vape merek Veev, 2 unit vape Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, dan 1 ponsel yang digunakan untuk transaksi.

    Tak berhenti di situ. Sekitar pukul 03.40 WIB, tim juga mengamankan pria berinisial LK di area dapur lantai 1. LK disebut sebagai perantara dalam jual beli ekstasi. Dari tangannya disita uang tunai Rp750 ribu dan 1 unit ponsel.

    BACA JUGA:  7 Pejabat Bintan Divonis Penjara Gara-Gara Korupsi Mangrove, Ruang Sidang Pecah Tangis!

    Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan, ekstasi yang disita positif mengandung MDMA, sedangkan liquid vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA.

    “Kedua tersangka sudah kami tahan. Pemeriksaan mengungkap, LK mendapat ekstasi dari RH dan DLH mendapat liquid vape dari AL. Keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Pandra.

    BACA JUGA:  22 Orang Ditangkap! Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Operasikan Server di 4 Kota Indonesia

    Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.(Wwn)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini