More

    Sidang Perdana Ahmad Rustam Ritonga: Wakil Ketua PERADI Batam Didakwa Berlapis Pencurian Rp8,9 Miliar

    Telegrapnews.com, Batam — Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/9/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan dakwaan terhadapnya terkait pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.

    JPU Marthyn Luther menyatakan bahwa Ahmad Rustam Ritonga bersama saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan pencurian barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum.

    Baca juga: Polisi Kejar Provokator di Balik Konflik Anarkistis Warga Rempang dan PT MEG

    BACA JUGA:  Usai Cuti HMR Gaspol Tinjau 3 Proyek Infrastruktur: Kepri Mall ke Tembesi 5 Lajur

    JPU mengajukan tiga pasal berlapis dalam dakwaannya: pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama hakim anggota Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto. Setelah mendengarkan dakwaan, Ahmad Rustam Ritonga melalui tim penasihat hukumnya, Saiful Anam, menyatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang disepakati untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

    BACA JUGA:  Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Judi Elektronik di Medan Belawan

    Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Sei Ladi, Batam, Motif Utang Judi Online

    Sebelum sidang ditutup, Saiful Anam juga mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan untuk kliennya. Alasannya, Ahmad adalah seorang pengacara dan kepala keluarga. Dia melampirkan surat jaminan dari istri terdakwa.

    Namun, permohonan tersebut mendapatkan keberatan dari JPU Marthyn Luther.

    Dia menyatakan bahwa Ahmad telah pernah ditangguhkan penahanannya saat menjadi calon legislatif. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri.

    BACA JUGA:  Tok...Tok...Tok... Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

    Baca juga: Infomedia Raih Penghargaan Indonesian Customer Experience Management Services Company of the Year 2024

    Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut, serta keberatan dari JPU, sebelum mengambil keputusan.

    “Ini masih permohonan, bisa saja kita kabulkan atau tidak,” ujarnya.

    Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di kesempatan berikutnya.

    Penulis: lcm

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini