Lima Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana di Batam

Lima Terdakwa Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,1 Miliar Jalani Sidang Perdana di Batam
PN Batam, Senin (2/12/2024) mulai menyidangkan kasus penyelundupan benih lobster dengan kerugian negara Rp 8,1 miliar (dok bea cukai batam)

Telegrapnews.com, Batam – Lima terdakwa kasus penyelundupan benih lobster yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp8,1 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/12/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa, yakni Ardi, Zakaria, Sahruddin, Yasir, dan Idris, didakwa bersama seorang pelaku lainnya, Azeril bin Idrus Somok, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Zulna mengungkapkan bahwa para terdakwa terlibat dalam ekspor benih lobster secara ilegal tanpa dokumen kepabeanan pada Oktober 2024.

BACA JUGA:  Pemko Batam Luncurkan Program Subsidi Bunga Nol Persen untuk 5.000 Pelaku UMKM

Baca juga: Sinergi Lintas Instansi Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster di Perairan Pulau Tandur

“Para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk kegiatan ekspor benih lobster tersebut,” ujar jaksa di persidangan.

Kronologis Penangkapan

Menurut dakwaan, aksi ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024. Saat itu, salah satu terdakwa bersama rekannya berangkat dari Pulau Moro menggunakan kapal cepat bermesin Yamaha 300 PK x 4 menuju Dermaga Tulang Bawang, Lampung. Kapal tanpa nama tersebut mengangkut 53 boks yang berisi 261.000 benih lobster jenis pasir dan 5.600 benih lobster jenis mutiara.

BACA JUGA:  HM Rudi - Aunur Rafiq Resmi Daftar ke KPU Kepri, Soeryo Minta KPU Kepri Netral

Muatan ini direncanakan akan dikirim ke Malaysia atas perintah seorang buronan bernama Abdul. Namun, saat melintasi perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea Cukai mendeteksi dan mengejar kapal tersebut. Upaya kabur yang dilakukan para terdakwa gagal, dan mereka berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Baca juga: Forbes Perbarui Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu Puncaki Peringkat

Jaksa Zulna menegaskan bahwa ekspor benih lobster tanpa izin melanggar aturan yang bertujuan menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.

BACA JUGA:  Proyek Pusat Data Nasional di Batam Batal, Ini Alasannya Kata Menkomdigi Meutya Hafid

“Akibat tindakan para terdakwa, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp8,13 miliar,” tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim ini akan dilanjutkan pada Selasa (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Para terdakwa dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: lcm