Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%
Pemerintah menaikan cukai hargajual rokok enceran mulai tahun 2025 (iustrasi)

Telegrapnews.com, Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem: BPBD Bintan Imbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan untuk Tidak Melaut

“Peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau,” tulis Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).

Jenis yang Mengalami Kenaikan Harga Jual Enceran Rokok

Berdasarkan lampiran PMK No. 97/2024, hanya beberapa jenis rokok yang mengalami kenaikan HJE, di antaranya:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
4. Sigaret Putih Tangan (SPT)
5. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
6. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Dorong Politik Tanpa Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pilkada Batam

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis SKT Golongan II dan SPT Golongan III. Masing-masing naik sebesar 15,03% dan 18,62%. Contohnya, HJE untuk SKT Golongan III naik dari Rp725 menjadi Rp860 per batang.

Sementara itu, beberapa jenis seperti Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami perubahan harga jual.

Daftar Harga Jual Eceran Rokok 2025

Sri Mulyani Tetapkan Harga Jual Eceran Rokok 2025, SKT dan SPT Naik Hingga 18,62%
Tabel kenaikan cukai rokok enceran tahun 2025 (ist)

Dampak Kebijakan

BACA JUGA:  Kampung Sembulang Rempang Diserang, Diduga Melibatkan Oknum Suruhan PT MEG

Kenaikan Harga jual enceran rokok ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa pabrikan besar seperti Sampoerna, Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Keputusan ini juga mencerminkan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif cukai sekaligus memberikan insentif pada rokok hasil tangan yang melibatkan tenaga kerja tradisional.

Editor: dr