Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri

Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri
Kejati Kepri sampai saat ini belum menerima berkas tahap I kasus judi online Apartemen Aston dari Polda Kepri (ilustrasi)

Telegapnews.com, Batam – Berkas kasus judi online di Aprtemen Aston Batam, sampai saat ini belum diterim Kejati Kepri. Kasus judi online diungap Polda Kepri di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada 22 November 2024 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berkas perkara dari penyidik belum dikirimkan ke kami. Saat ini, masih dalam tahap penerimaan SPDP,” ujar Yusnar, Selasa (17/12/2024).

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan setelah penggerebekan besar-besaran dilakukan di dua kamar Apartemen Aston Batam. Diduga menjadi markas operasi judi online jaringan internasional.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

Baca juga: Tragedi di Pantai Bahagia Nongsa: Tim SAR Temukan Pemancing yang Hilang dalam Kondisi Meninggal

Kronologi Kasus

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa para pelaku kini menggunakan modus baru dengan memindahkan lokasi operasional dari rumah mewah dan ruko ke hotel atau apartemen untuk menghindari deteksi.

“Modus baru ini membuat keberadaan mereka lebih sulit dilacak. Mereka kini menggunakan hotel atau apartemen sebagai markas operasional,” jelas Yan Fitri.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang, termasuk Candra, yang diduga sebagai pengelola utama judi online. Selain itu, sembilan operator judi ditemukan disekap di salah satu kamar apartemen tanpa diizinkan keluar.

BACA JUGA:  PN Dumai Percayakan LBHI Batas Indragiri sebagai Posbakum Tahun 2025

Tiga situs judi online, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, diketahui dikelola langsung dari lokasi tersebut. Apartemen ini dilengkapi dengan fasilitas server lokal yang digunakan untuk mengoperasikan permainan judi online.

Baca juga: Rudi Turun ke Lokasi Demo Warga Teluk Mata Ikan, Pastikan Air Bersih Mengalir

Barang bukti yang disita oleh aparat meliputi:

1. Puluhan set komputer,
2. Server lokal,
3. Laptop dan ponsel,
4. Buku rekening,
5. Uang tunai.

Kapolda Kepri mengungkapkan bahwa aplikasi judi online tersebut didatangkan dari Kamboja dan dioperasikan sepenuhnya dari apartemen tersebut.

“Kami menemukan semua operasional dilakukan di lokasi ini, mulai dari pengelolaan server hingga menjalankan permainan judi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Peras Mantan Pacar dengan sebar Video Syur, Pria di Batam Ditangkap Polisi

Saat ini, Candra beserta 10 orang lainnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Kapolda Yan Fitri menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus memburu jaringan serupa di wilayah Kepulauan Riau.

“Judi online ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ini hingga ke akarnya,” tegas Yan Fitri.

Sementara itu, Kejati Kepri menyatakan akan segera memproses perkara ini dengan cepat dan transparan begitu berkas tahap 1 diterima dari penyidik. Kejati juga memastikan bahwa langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringan perjudian online.