Vonis Mengejutkan! Eks Polisi Narkoba Barelang Iptu Sigit Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Mati!

Vonis Mengejutkan! Eks Polisi Narkoba Barelang Iptu Sigit Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Mati!
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda diskusi dengan kuasa hukum usai divonis seumur hidup oleh hakim PN Batam, Rabu (4/6/2025) (wawan)

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali jadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sigit Sarwo Edi, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 4 Juni 2025.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, SH, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas, sidang putusan itu berlangsung dramatis hingga larut malam. Tepat pukul 22.20 WIB, palu keadilan diketok, dan vonis seumur hidup resmi dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sigit Sarwo Edi,” ucap Hakim Tiwik tegas di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga terdakwa.

BACA JUGA:  Golput ‘Menangi’ Pilkada Kota Batam, Partisipasi Pemilih Hanya 46,76 Persen

Vonis ini menjadi lanjutan dari rentetan putusan kasus narkotika yang mengguncang institusi kepolisian, menyusul vonis serupa terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang lebih dulu divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.

Kedua nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli narkoba dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

JPU Tuntut Mati

Yang mengejutkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman mati. JPU yang diwakili oleh Abdullah, Alinaex HSB, dan Muhammad Arfian menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

BACA JUGA:  Patroli Skala Besar, Polresta Barelang Amankan 72 Motor Knalpot Brong

“Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar jaksa dalam sidang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak hanya lalai, tetapi aktif terlibat dalam peredaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara,” tegas hakim.

Selama persidangan, Iptu Sigit berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dan menyalahkan bawahannya. Namun, majelis hakim menilai dalih tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskannya dari tanggung jawab sebagai pimpinan.

BACA JUGA:  Kepala Dinsos Batam Bantah Aniaya Penjual Tisu, Sebut Hanya Upaya Penertiban

Setelah sidang berakhir, Sigit langsung digiring ke Rutan Batam. Sang istri yang hadir tampak syok namun pasrah.

“Kita bisa apa, pasrah aja,” ujarnya lirih.

Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang menilai vonis seumur hidup sudah tepat, namun tak sedikit pula yang menganggap hukuman mati lebih layak bagi penegak hukum yang justru terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kasus ini semakin menguatkan urgensi pembenahan di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Barelang yang dikenal rawan dan strategis bagi jaringan narkotika.

Penulis: wawan septian