Bapaknya terbukti cawe-cawe, Owena batal dilantik jadi Bupati Mahakam Hulu (ist)
Telegrapnews.com, Mahakam Ulu – Owena Mayang Shari Belawan, pemenang Pilkada Mahakam Ulu 2024, batal dilantik sebagai Bupati Mahakam Ulu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Owena, yang berpasangan dengan Stanislaus Liah, sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah di Mahakam Ulu. Namun, hasil ini digugat oleh pasangan nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 di MK.
Dalam putusan akhirnya yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Putusan MK ini tidak terlepas dari temuan mengenai keterlibatan Bupati Mahakam Ulu aktif, yang merupakan ayah dari Owena Mayang Shari Belawan, dalam mendukung pencalonan anaknya. Dalam persidangan di MK, saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 3.
Salah satu saksi, Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo, mengungkapkan bahwa Bupati aktif Mahakam Ulu meminta dukungan untuk anaknya dalam acara resmi pemerintah di Yogyakarta pada 22 Agustus 2024.
Selain itu, dalam pidatonya, Bupati juga disebut-sebut mengindikasikan bahwa programnya akan dilanjutkan oleh calon tertentu, meskipun tanpa menyebut nama anaknya secara langsung.
Ahli yang dihadirkan dalam sidang MK, Bambang Eka Cahya Widodo, menegaskan bahwa keterlibatan Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan (3) tentang larangan pejabat negara untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dilansir tribun, Owena Mayang Shari Belawan lahir di Kutai Barat dan saat ini berdomisili di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Pada usia 28 tahun, ia telah meniti karier politiknya sebagai anggota DPRD Mahakam Ulu terpilih untuk periode 2024-2029.
Ia merupakan lulusan SMA Regina Pacis Surakarta dan melanjutkan studi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta hingga meraih gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 2020.
Owena juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi (HMPSA UAJY), Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mahakam Ulu (IMKMU) Yogyakarta, dan Karang Taruna Kabupaten Mahakam Ulu.
Dengan putusan MK yang membatalkan kemenangan Owena, KPU Mahakam Ulu kini harus bersiap untuk menggelar pemungutan suara ulang guna menentukan pemimpin baru bagi daerah tersebut.
Telegrapnews.com, Sumbar - Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera…
Telegrapnews.com, Batam - Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Batam, mengalami penurunan pada…
Telegrapnews.com, Batam – Rencana penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Indah menuai kritik tajam dari…
Telegrapnews.com, Batam – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial…
Telegrapnews.com, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam menegaskan komitmennya untuk…
Telegrapnews.com, Batam – Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast Bengkong memberikan kekhususan yang tidak ditemukan di…