Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

1 hari ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

3 hari ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

6 hari ago
  • Nasional

Rayakan HUT ke-6, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Jogya

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

1 minggu ago
  • Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum,…

2 minggu ago
  • Nasional

Gedor Semangat Kader, Anis Matta: Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…

2 minggu ago