Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Batam Mencuat, Ini Sikap Wali Kota Amsakar

Telegrapnews.com, Batam – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam…

10 jam ago
  • Featured

Pariwisata dan Tambang Ilegal Marak di Pulau Kecil, KKP: Harus Kami Tindak!

Telegrapnews.com, Batam – Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) ternyata tengah menjadi sasaran empuk aktivitas…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Bongkar Skandal Rp53 Miliar di Kemnaker: Dugaan Pemerasan TKA Lewat Batam dan Soetta!

Telegrapnews.con, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami proses masuk Tenaga Kerja Asing (TKA)…

11 jam ago
  • Info Cuaca

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Ringan di Kepri Sabtu Ini, Cuaca Bisa Berubah Mendadak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

37 Bandar Narkoba Diringkus! Polda Kepri dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Besar dari Batam hingga Lombok

Telegrapnews.com, Batam – Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejaksaan Menang Telak Lawan Perusahaan Asing! Putusan PN Batam Dibatalkan, Kapal MT Arman Siap Dieksekusi!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kabar gembira datang dari dunia penegakan hukum di Kepulauan Riau! Kejaksaan Tinggi…

14 jam ago