Hukum Kriminal

Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

13 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

15 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

19 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

19 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

1 hari ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago