Headline

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Penambangan Pasir Ilegal: Ancaman Denda Rp 100 Miliar

Telegrapnews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan tiga pelaku penambangan pasir ilegal di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Arsyad Riyandi, pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024).

Menurut AKBP Ade Kuncoro Ridwan, terungkapnya pelaku penambangan pasir ilegal berawal dari razia kendaraan.

“Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam. Satu unit mobil dump truck yang bermuatan pasir berhasil diamankan,” katanya.

Informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B, pasir tersebut dibeli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa.

Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam.

“Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal. Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir, ” tambah AKBP Ade.

Para tersangka dikenakan Undang-undang pertambangan Mineral Dan Batubara. “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).”

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

8 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

23 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

24 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago