Hukum Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyulundupan 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo, Satu Kurir Asal Batam Ditangkap

Telegrapnews.com, Kendari -Tim Opsnal Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 645 gram di Bandara Haluoleo, Kendari.

Seorang pria bernama ZN (29 tahun), yang diduga sebagai kurir sabu lintas provinsi, dari Batam, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat pada Minggu (9/2/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang berasal dari Batam dan menuju Kendari. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan TNI AU yang bertugas di Bandara Haluoleo untuk memastikan keberadaan tersangka.

Pada pukul 08.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka segera setelah tiba di Kendari. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan oleh dua petugas Avsec Bandara Haluoleo, kami menemukan 15 paket sabu dengan total berat bruto 645 gram. Barang disembunyikan dalam sepatu Nike berwarna cokelat yang dikenakan tersangka,” ujar Kompol M. Risal Syahril, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut di Batam, Kepulauan Riau, dan berniat untuk membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Ia juga mengungkapkan bahwa tindakannya dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial ICA yang kini berada di Lapas Kelas II B Ampana.

Selain narkoba, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, termasuk koper hitam, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 9, boarding pass penerbangan, dan sejumlah potongan lakban cokelat.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kompol M. Risal Syahril.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Warga The Icon Central Kesal, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Warga membentangkan spanduk sebagai bentuk protes. F istimewa telegrapNews.com – Kekesalan warga Perumahan The Icon…

19 jam ago
  • Gaya Hidup

Batuk,Pilek dan Sakit Tenggorokan, Lakukan 8 Hal ini Mengatasinya

ILustrasi batuk dan pilek. F. Istock telegrapnews.com - Dengan perubahan cuaca yang tak menentu, peningkatan…

22 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Hari ini Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga…

23 jam ago
  • Nasional

KIP Memutuskan Ijazah Jokowi Bisa Diakses Publik dan Merupakan Informasi Terbuka

ILUSTRASI: Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook) telegrapnews.com - Komisi…

1 hari ago
  • Batam

Penataan SDM BP Batam, 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap

Kepala BP Batam Amsakar Achmad memberikan SK kepada salah satu pegawai. F dok BP Batam…

2 hari ago
  • Politics

Megawati Tegas Menolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Sebut Penghianatan Reformasi

Megawati Soekarno Putri F. Humas PDIP telegrapnews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan…

2 hari ago