Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret di Batam Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Telegrapnews.com, Batam – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Raja Ali Kelana, tepatnya di depan kawasan Tunas 2, Batam Kota, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, berinisial SO (23) dan RB (23), terpaksa ditembak oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pelaku mencoba melarikan diri.

“Kedua pelaku coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kami beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang pada Jumat (20/9/2024).

Aksi penjambretan ini terjadi pada Rabu (11/9/2024) ketika korban berinisial DW (35) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana.

Baca juga: Polda Kepri Tetapkan Roliati dan Ahmad Rustam sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Kedua pelaku mengendarai sepeda motor Mio, memepet korban dan merampas tasnya. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

“Korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Sementara kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan tas korban,” tambah Heribertus.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan pelaku di kawasan Batu Ampar, di tempat indekos mereka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RB bertindak sebagai joki sepeda motor. Sedangkan SO yang menarik tas korban.

“RB mengendarai motor, SO menarik tas. Keduanya otak pelaku,” jelas Kapolresta.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akui Aksi Keji

Keduanya merupakan residivis yang baru 25 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial WO, yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret.

“Pelaku WO menerima barang hasil curian dari SO dan RB,” ujar Heribertus.

Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sementara WO dijerat dengan pasal penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Panda Club Batam, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

Petugas Bea dan Cukai Batam memeriksa tumpukan kardus berisi minuman beralkohol diduga tanpa pita cukai…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

5 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

5 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

7 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

1 minggu ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

1 minggu ago