Batam

Ekspor Perdana Pasir Kuarsa Kabupaten Lingga Ditengah Moratorium Pertambangan

Telegrapnews.com- PT Tri Tunas Unggul pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 melakukan ekspor perdana pasir kuarsa dengan tujuan ekspor negara Cina.

Dari data yang berhasil dikumpulkan dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton. Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga. Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.

Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin saat diminta keterangan mengatakan, pihaknya membernarkan adanya kegiatan ekspor oleh PT TTU di Lingga. Untuk pendapatan daerah dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengingat pungutan pendapatan daerah dilakukan oleh Kabupaten Lingga.

“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Darwin. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Orasi di IIBN Batam, Purnomo Yusgiantoro Tekankan Strategi Hadapi Ancaman Siber

Purnomo Yusgiantoro foto bersama dengan manajemen IIBN. F. Istimewa TelegrapNews.com– Penguatan kecerdasan buatan atau Artificial…

13 jam ago
  • Otomotif

Honda Genio Tampil Makin Retro, Hadir dengan Warna Baru Vibrant Blue dan Glossy Grey

TelegrapNews.com – PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda Genio dengan menghadirkan pilihan…

15 jam ago
  • Batam

Nelayan 22 Tahun Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Nipah Batam, Sempat Terlihat Melompat ke Laut

TelegrapNews.com – Seorang nelayan berinisial DN (22), asal Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditemukan meninggal dunia di…

16 jam ago
  • News Update

Empat Personel Polda Kepri yang Terlibat Narkoba akan Ditindak Tegas

Kapolda Kepri bersama dengan Kabid Humas Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau…

20 jam ago
  • Ekonomi

Harris Hotel Batam Hadirkan Saturday Night Grill, Ini Harga dan Pilihan Menunya

TelegrapNews.com – Harris Hotel Batam Center memperluas penawaran bisnis kulinernya melalui program Saturday Night Grill…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus TPPO, 30 WNI Hendak Dikirim Ilegal ke Singapura dan Malaysia

TelegrapNews.com – Janji bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan menggiurkan kembali menjadi pintu masuk…

2 hari ago