Hukum Kriminal

Goes to Campus UMRAH Tanjungpinang: Tim Penkum Kejati Kepri Sosialisasikan Hukum Acara Pidana dan Restorative Justice

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dengan fokus pada Hukum Acara Pidana Indonesia dan penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. Turut hadir sebagai narasumber, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., serta Ketua Jurusan Program Studi Ilmu Hukum UMRAH, Irman, S.H., M.H., beserta 100 mahasiswa Fakultas Hukum.

Baca juga: Menjelang Pilkada 2024, Polda Kepri Lakukan Mutasi Besar-besaran

Sosialisasi Hukum Acara Pidana

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa istilah “hukum acara pidana” merujuk pada hukum pidana formal yang bertujuan untuk menegakkan hukum pidana substansif di Indonesia.

Yusnar menyampaikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya mengatur proses penanganan perkara pidana dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Namun juga bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa dalam setiap tahap proses hukum.

Ia juga menyoroti perubahan mendasar yang akan terjadi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Menurutnya, KUHP baru ini akan membutuhkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru agar keduanya dapat berlaku secara bersamaan.

Restorative Justice dan Implementasinya

Selain membahas hukum acara pidana, M. Chadafi Nasution memaparkan konsep restorative justice yang menjadi salah satu program prioritas Kejaksaan RI.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian yang adil. Titikberatnya pada pemulihan keadaan awal sebelum terjadinya tindak pidana, bukan sekadar hukuman bagi pelaku.

Chadafi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman No. 18 Tahun 2021.

Pendekatan ini memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana pertama kali dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara untuk menyelesaikan kasusnya tanpa melalui proses persidangan penuh. Asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan dari korban.

Baca juga: KPU Batam: Paslon Amsakar-Li Claudia dan Nuryanto-Hardi Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika

Antusiasme Mahasiswa

Kegiatan yang berlangsung di UMRAH ini mendapat sambutan hangat dari para mahasiswa. Mereka terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, khususnya ketika sesi tanya jawab dibuka. Para mahasiswa bersemangat bertanya mengenai aspek teknis pelaksanaan hukum acara pidana dan implementasi restorative justice di lapangan.

Irman, S.H., M.H., Ketua Program Studi Ilmu Hukum UMRAH yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting bagi mahasiswa hukum.

“Ini memberikan wawasan langsung dari praktisi hukum mengenai bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia. Serta bagaimana konsep-konsep seperti restorative justice diterapkan,” ujarnya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa UMRAH dapat memahami lebih dalam tentang peran hukum acara pidana dan restorative justice. Serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Baca juga: PWI Prihatin atas Kekerasan terhadap Wartawan, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Serukan Perlawanan

Kegiatan Goes to Campus di UMRAH Tanjungpinang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Melalui sosialisasi seperti ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga pemahaman praktis tentang penerapan hukum di Indonesia. Termasuk langkah-langkah menuju keadilan yang lebih restoratif.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

9 menit ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

2 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

7 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

7 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

8 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago