Telegrapnews.com- Istri dan pengacara tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengembalikan uang kasus korupsi BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp.427.727.700.
Pengembalian uang hasil korupsi yang merugikan negara tersebut diterima Kejaksaan Negeri Lingga diwakili oleh Kasi Pidsus Senopati,SH.,MH dan Kasi Datun Afrinaldi, SH Rabu 3/1/2024 sekitar pukul 14.00 WIB
di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga.
Dalam keterangan pers yang diterima telegrapnews.com disebutkan upaya keras yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Linga menyebutkan penanganan kasus korupsi BBM di lingkungan oleh Kabag Umum Pemkab Lingga yang merugikan negara sebesar Rp.2.064.917.500 dengan terdakwa HENDRA Bin RAUF MAJANG tengah memasuki proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
“Dalam penangan kasus korupsi, ke berhasilnya diukur dari besarkan upaya penyidik untuk mengembalikan uang negara itu pesan dari Kepala Kejaksaan Agung, “kata Senopati. (*)
Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…
Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…
Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…
Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…
gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…
TelegrapNews.com - Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menemui warga Rempang Galang untuk memaparkan rencana pembangunan…