Telegrapnews -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Karya So Immanuel mengatakan saat ini banyak pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik super tangker MT Arman 114 yang merupakan barang bukti tindak pidana pencemaran lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Hal itu terungkap saat JPU Immanuel bersama Martin Luther jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan tuntutan di PN Batam Senin 27 Mei 2024 dalam agenda pembacaan tuntutan.
“Saat ini, banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik atau kuasa pemilik dari barang bukti MT Arman 114 yang bermuatan 166.975 MT LCO namun tidak ada yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan bahkan ada yang menyodorkan dokumen kepemilikan namun oleh pengadilan legal standingnya dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Immanuel.
Polemik kepemilikan terkait MT Arman 114 kembali mencuat ketika 21 ABK berkewarganegaraan Suriah dan Mesir di turunkan dari kapal ke hotel Grand Sidney Batam Centre. Beberapa pihak sepeti Sailling Viktor mengaku sebagai kuasa pemilik kapal dan PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS) sebagai agen yang ditunjuk.
Selain itu Togu Simanjuntak juga disebut sebagai agen dari PT Victory Internasional Service pihak yang bertanggung jawab atas MT Arman 114. Sempat terjadi kericuhan saat penyidik KLHK berupaya membawa 21 ABK kembali menguasai kapal MT Arman 114 namun gagal karena tidak disetujui pihak Togu Simanjuntak.
Beredar video yang viral saat Togu Simanjuntak dan tim nya meminta penyidik KLHK kembali ke darat.
“Mas..mas Polda dari mana? Kemarin keputusan sudah bulat, deportasi, kenapa dipaksakan naik lagi, semua kita selesaikan di darat,” ujar Togu dalam video yang viral tersebut.
Sebelumnya penyidik KLHK Sunardi tertangkap kamera wartawan saat sedang duduk cantik dengan pengusaha minyak Remon A Siregar dan Ronal Siregar di Lobby BCC Hotel and Residence beberapa waktu lalu juga sempat menimbulkan pertanyakan ditengah polemik MT Arman 114. (*)