Headline

JPU Tuntut 5 Tahun Penjara Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga

Telegrapnews.com, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Marthin Luther menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan, Ahmad Rustam Ritonga SH, MH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Kota Batam.

Sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Batam Kamis 28/11/2024 dipimpin oleh Tiwik sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Ahmad Rustam Ritonga SH MH tetap ditahan,” kata JPU Marthin Luther.

Ditambahkannya, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri. Perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum sererta kesalahan terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dan tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” tegasnya.

Dalam surat tuntutan JPU, disebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Lim Siew Lan, meresahkan masyarakat, tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Menanggapi dakwaan JPU, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaaan.

“Kita sepakati, Senin 9 Desember 2024 kuasa hukum menyampaikan pembelaannya,” ujar Tiwil menutup sidang.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

26 detik ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

40 menit ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

1 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago
  • Tanjung Pinang

Lebih Banyak dari Tahun Lalu! Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa Tanjungpinang Potong 18 Hewan Kurban Serentak!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…

2 hari ago
  • Bintan

Polres Bintan Kurban 10 Hewan Sekaligus di Idul Adha, Warga Ramai-ramai Serbu Daging Kurban

Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…

2 hari ago