Hukum Kriminal

Kajati Kepri Selesaikan 2 Perkara Pidum Lewat Restorative Justice

Kejaksaan hentikan perkara lewat RJ. F. Istimeewa

TelegrapNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Asintel, Asdatun, Asbin, Aspidsus Kejati Kepri, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., dan Kajari Bintan Rusmin, S,H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, diikuti telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Selasa (10/03/2026).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama sebagai berikut :

  1. MELI AGUSTIN Binti SUARNO melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Tanjungpinang (Tindak Pidana Penganiayaan); dan
  2. MIFTAHUL ROZAQI EFENDI alias ZAQI Bin SLAMET EFENDI melanggar Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Tindak Pidana Penadahan).

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Berdasarkan ketentuan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dalam hal ini melalui usulan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk pertama kalinya wilayah hukum Kepri melaksanakan mekanisme keadilan restoratif melalui penerapan KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025) .(*)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Apel Operasi Ketupat Seligi 2026

kapolda dan Gubernur Kepri meninjau kesiapan kendaraan saat apel pagi. F Istmewa TelegrapNews.com - Kapolda…

10 jam ago
  • Internasional

Imbas Perang AS-Israel vs Iran, Harga Bensin di Jepang Terus Naik

Ilustrasi pom bensin. f .deposit photos TelegrapNews.com - Harga rata-rata bensin di Jepang naik menjadi…

1 hari ago
  • Nasional

14.115 Jamaah Umrah Berpotensi Overstay di Arab Saudi

Jemaah umrah saat di Arab Saudi. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad…

1 hari ago
  • Olahraga

Timnas Iran Umumkan Mundur dari Perhelatan Piala Dunia 2026 Meski Trump Jamin Keselamatan Mereka di USA

Ilustrasi Timnas Iran. F. Istimewa TelegrapNews.com - Keputusan mengejutkan datang dari Iran menjelang perhelatan Piala…

1 hari ago
  • Nasional

Presiden Prabowo Targetkan Danantara Indonesia Harus Setor Rp 800 Triliun Setiap Tahun

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan target kepada Danantara Indonesia…

2 hari ago
  • Nasional

Produk Pangan Olahan Impor Tak Layak Edar Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau…

2 hari ago