Headline

Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Andika kembali mencuatkan nama AKBP Heryana, yang menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, Heryana disebut-sebut sebagai pemilik minuman beralkohol ilegal senilai Rp 180 juta, berdasarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

Saksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Andika secara tegas menyebut bahwa minuman beralkohol selain merek Rio adalah milik Heryana.

Baca juga: Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Terdakwa menegaskan bahwa minuman selain merek Rio adalah milik Heryana. Seperti yang diungkapkannya dalam proses BAP,” ujar saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi verbalisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, di mana setiap pertanyaan yang diberikan kepada Andika langsung dijawab tanpa jeda.

“Pertanyaan disampaikan satu per satu dan langsung dijawab oleh terdakwa,” jelas saksi.

Baca juga: Dua Pemimpin Berhasil Bangun Daerah, Kini Saatnya Rudi-Rafiq Bangun Kepri Secara Merata

Namun, Andika dalam sidang menyebut bahwa pengakuannya yang menyeret nama Heryana merupakan hasil arahan dari pengacara terdahulunya.

“Pengacara saya dulu yang meminta saya menjawab seperti itu, katanya normatif saja. Saya hanya mengikuti arahannya,” dalih Andika.

Keterangan ini langsung dibantah oleh saksi penyidik yang menyatakan tidak ada waktu jeda bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saat terdakwa menjawab, langsung saya ketik, tidak ada jeda untuk bertanya pada yang lain,” tegas saksi.

Pengakuan saksi membuat Andika terdiam di persidangan, bahkan ia sempat membuka dan memasang kembali masker putih yang dikenakannya.

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Majelis hakim Tiwik kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan minuman beralkohol (mikol) yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Saya minta minuman itu dibawa, dan saksi verbalisan hadir kembali untuk melihat barang bukti,” kata Hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

1 hari ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

2 hari ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

3 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

3 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

3 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

3 hari ago