Headline

Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Andika kembali mencuatkan nama AKBP Heryana, yang menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, Heryana disebut-sebut sebagai pemilik minuman beralkohol ilegal senilai Rp 180 juta, berdasarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

Saksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Andika secara tegas menyebut bahwa minuman beralkohol selain merek Rio adalah milik Heryana.

Baca juga: Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Terdakwa menegaskan bahwa minuman selain merek Rio adalah milik Heryana. Seperti yang diungkapkannya dalam proses BAP,” ujar saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi verbalisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, di mana setiap pertanyaan yang diberikan kepada Andika langsung dijawab tanpa jeda.

“Pertanyaan disampaikan satu per satu dan langsung dijawab oleh terdakwa,” jelas saksi.

Baca juga: Dua Pemimpin Berhasil Bangun Daerah, Kini Saatnya Rudi-Rafiq Bangun Kepri Secara Merata

Namun, Andika dalam sidang menyebut bahwa pengakuannya yang menyeret nama Heryana merupakan hasil arahan dari pengacara terdahulunya.

“Pengacara saya dulu yang meminta saya menjawab seperti itu, katanya normatif saja. Saya hanya mengikuti arahannya,” dalih Andika.

Keterangan ini langsung dibantah oleh saksi penyidik yang menyatakan tidak ada waktu jeda bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saat terdakwa menjawab, langsung saya ketik, tidak ada jeda untuk bertanya pada yang lain,” tegas saksi.

Pengakuan saksi membuat Andika terdiam di persidangan, bahkan ia sempat membuka dan memasang kembali masker putih yang dikenakannya.

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Majelis hakim Tiwik kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan minuman beralkohol (mikol) yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Saya minta minuman itu dibawa, dan saksi verbalisan hadir kembali untuk melihat barang bukti,” kata Hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Fakta Baru Pembunuhan LC Dwi Putri: Video Rekayasa Picu Koko Lakukan Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam — Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya LC bernama Dwi Putri Aprilian…

11 jam ago
  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

3 hari ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

4 hari ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

1 minggu ago
  • Nasional

Rayakan HUT ke-6, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Jogya

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

2 minggu ago
  • Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum,…

2 minggu ago