Headline

Kasus Penyelundupan Mikol Seret Nama AKBP Heryana, Andika Klaim Sebut Nama Atas Arahan Pengacara

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan terdakwa Andika kembali mencuatkan nama AKBP Heryana, yang menjabat sebagai Kayanma Polda Kepri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, Heryana disebut-sebut sebagai pemilik minuman beralkohol ilegal senilai Rp 180 juta, berdasarkan keterangan saksi verbalisan atau penyidik.

Saksi mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa, Andika secara tegas menyebut bahwa minuman beralkohol selain merek Rio adalah milik Heryana.

Baca juga: Sebar Foto Syur Selingkuhan, Along Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Terdakwa menegaskan bahwa minuman selain merek Rio adalah milik Heryana. Seperti yang diungkapkannya dalam proses BAP,” ujar saksi.

Dalam kesaksiannya, saksi verbalisan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, di mana setiap pertanyaan yang diberikan kepada Andika langsung dijawab tanpa jeda.

“Pertanyaan disampaikan satu per satu dan langsung dijawab oleh terdakwa,” jelas saksi.

Baca juga: Dua Pemimpin Berhasil Bangun Daerah, Kini Saatnya Rudi-Rafiq Bangun Kepri Secara Merata

Namun, Andika dalam sidang menyebut bahwa pengakuannya yang menyeret nama Heryana merupakan hasil arahan dari pengacara terdahulunya.

“Pengacara saya dulu yang meminta saya menjawab seperti itu, katanya normatif saja. Saya hanya mengikuti arahannya,” dalih Andika.

Keterangan ini langsung dibantah oleh saksi penyidik yang menyatakan tidak ada waktu jeda bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Saat terdakwa menjawab, langsung saya ketik, tidak ada jeda untuk bertanya pada yang lain,” tegas saksi.

Pengakuan saksi membuat Andika terdiam di persidangan, bahkan ia sempat membuka dan memasang kembali masker putih yang dikenakannya.

Baca juga: Praperadilan Kasus Narkoba: 9 Oknum Polisi di Batam Memutuskan Mundur

Majelis hakim Tiwik kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada Selasa (9/10) dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan minuman beralkohol (mikol) yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Saya minta minuman itu dibawa, dan saksi verbalisan hadir kembali untuk melihat barang bukti,” kata Hakim Tiwik sebelum menutup sidang.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

6 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

6 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

1 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago