Hukum Kriminal

Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ) terhadap satu kasus penadahan.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Ekspose kasus ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H. Serta disaksikan secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Baca juga: Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Dalam kasus ini, tersangka bernama Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas tindakan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika tersangka melakukan transaksi jual-beli dua sepeda motor yang diketahui sebagai barang hasil curian.

Meski tersangka sudah memberikan uang muka Rp500.000, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memberikan maaf. Serta tidak menginginkan kasus berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum. Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ. Guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencegah ketidakadilan bagi warga yang kurang mampu.

Sumber: penkum kejati kepri

Share

Recent Posts

  • Internasional

Imbas Perang AS-Israel vs Iran, Harga Bensin di Jepang Terus Naik

Ilustrasi pom bensin. f .deposit photos TelegrapNews.com - Harga rata-rata bensin di Jepang naik menjadi…

2 jam ago
  • Nasional

14.115 Jamaah Umrah Berpotensi Overstay di Arab Saudi

Jemaah umrah saat di Arab Saudi. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad…

3 jam ago
  • Olahraga

Timnas Iran Umumkan Mundur dari Perhelatan Piala Dunia 2026 Meski Trump Jamin Keselamatan Mereka di USA

Ilustrasi Timnas Iran. F. Istimewa TelegrapNews.com - Keputusan mengejutkan datang dari Iran menjelang perhelatan Piala…

6 jam ago
  • Nasional

Presiden Prabowo Targetkan Danantara Indonesia Harus Setor Rp 800 Triliun Setiap Tahun

Presiden Prabowo Subianto. F. Istimewa TelegrapNews.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan target kepada Danantara Indonesia…

8 jam ago
  • Nasional

Produk Pangan Olahan Impor Tak Layak Edar Kebanyakan dari Malaysia dan Singapura

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau…

23 jam ago
  • Internasional

570 Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon

Gedung hancur karena serangan masif dari Israel. F. dok Al-jazeera TelegrapNews.com - Jumlah korban tewas…

24 jam ago