Hukum Kriminal

Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ) terhadap satu kasus penadahan.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Ekspose kasus ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H. Serta disaksikan secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Baca juga: Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Dalam kasus ini, tersangka bernama Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas tindakan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika tersangka melakukan transaksi jual-beli dua sepeda motor yang diketahui sebagai barang hasil curian.

Meski tersangka sudah memberikan uang muka Rp500.000, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memberikan maaf. Serta tidak menginginkan kasus berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum. Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ. Guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencegah ketidakadilan bagi warga yang kurang mampu.

Sumber: penkum kejati kepri

Share

Recent Posts

  • Kepri

Kapolda Kepri Ikuti Launching Ditres dan Satres PPA-PPO serta Bedah Buku Strategi Polri Pemberantasan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat mengikuti Launching Direktorat dan Satres PPA-PPO. F. Istimewa…

6 jam ago
  • Nasional

Presiden Prabowo Jajaki Kerja Sama dengan 24 universitas top di Inggris

Presiden Prabowo Subianto (empat kiri) menyambangi Lancaster House di London, Inggris, untuk menemui Wakil Perdana…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 550 Juta saat OTT

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun,…

13 jam ago
  • Nasional

Eks Wamenaker Akui Terima Uang Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemenaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer saat menghadiri sidang. f jawapos.com TelegrapNews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan…

1 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Tangan Wali Kota Madiun dan Kadis PUPR Terkait Fee Proyek dan CSR

Wali Kota Madiun saat tiba di kantor KPK usai tangkap tangan terkait fee proyek. f.jawapos.com…

2 hari ago
  • Kepri

Sempena HPN, PWI Kepri Kirim Tiga Anggotanya untuk Ikuti Retret di Akmil

telegrapNews.com - Dalam rangka road to Hari Pers Nasional Tahun 2026, dan juga sebagai penguatan…

2 hari ago