Hukum Kriminal

Kejagung Setujui Usulan Kejati Kepri Soal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Penadahan

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ) terhadap satu kasus penadahan.

Permohonan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).

Ekspose kasus ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum, Marthyn Luther, S.H., M.H. Serta disaksikan secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Baca juga: Wali Kota Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Resmi Cuti Pilkada 25 September 2024

Dalam kasus ini, tersangka bernama Syafrian Doni alias Doni Bin Syafrizal diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP atas tindakan penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 ketika tersangka melakukan transaksi jual-beli dua sepeda motor yang diketahui sebagai barang hasil curian.

Meski tersangka sudah memberikan uang muka Rp500.000, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah korban memberikan maaf. Serta tidak menginginkan kasus berlanjut ke pengadilan.

Baca juga:Menghitung Kerugian Negara di Tengah Proyek Gagal Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, Batam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan tersangka belum pernah dihukum. Baru pertama kali melakukan tindak pidana. Serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ. Guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat dan mencegah ketidakadilan bagi warga yang kurang mampu.

Sumber: penkum kejati kepri

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

16 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

18 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago