Headline

Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi Khuslaini di Batam

Telegrapnews.com, Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52), di Batam pada Selasa (1/10/2024).

Khuslaini adalah terpidana dalam kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Solok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB.

baca juga: Ustad Abdul Somad: Suara Anda Penting, Dukung Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam

Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan,” ujarnya seperti dikutip kompas, Selasa (1/10/2024).

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok yang terjadi pada tahun 2013.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

baca juga: ASLI Janji Pasok Air Bersih untuk Bukit Tempayan Jika Terpilih di Pilkada Batam

Dalam kasus ini, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman.

baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Diringkus Tim Gabungan Polisi, Kerugian Capai Rp800 Juta

Penangkapan ini menjadi bagian dari program Tabur Kejaksaan, di mana Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Dari kami tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli Siregar.

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

7 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago