Headline

Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam pada periode 2015 hingga 2021.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Senin (04/11/2024) sebagai langkah serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau.

Dua tersangka tersebut adalah AL, Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa dan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra.

Baca juga: Kapolda Kepri Pimpin Rapat Koordinasi Kampung Sehat Madani untuk Perangi Narkoba

Kedua perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk jasa pemanduan dan penundaan kapal, meskipun kemudian memperoleh izin.

Namun, tersangka diduga tidak menyetorkan bagi hasil yang menjadi kewajiban PNBP untuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9,63 miliar dan USD 46.252.

Baca juga: Tim Rudi-Rafiq Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri ke Bawaslu

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

“Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri.

Ia juga menegaskan bahwa masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus ini.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

7 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

7 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

8 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…

2 hari ago