Hukum Kriminal

Kejati Kepri Terbitkan Surat Eksekusi Terpidana Roliati, Belum Ditemukan, Siap Jadi DPO

Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap terpidana Roliati, yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga kini, Roliati belum berhasil ditemukan untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yustar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pencarian terus dilakukan. 

“Surat perintah eksekusi sudah diterbitkan. Pencarian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, tetapi terpidana belum ditemukan. Apabila dalam waktu dekat tidak juga ditemukan, kami akan meminta bantuan Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya serta menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yustar pada telegrapnews.com, Selasa (7/1/2025).

Perjalanan Kasus Roliati

Kasus ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang meminta hukuman lima tahun penjara terhadap Roliati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Namun, majelis hakim PN Batam menjatuhkan putusan percobaan satu tahun tanpa hukuman penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Roliati justru dibebaskan sepenuhnya.

JPU kemudian membawa perkara ini ke tingkat kasasi. Pada 12 November 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Putusan ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Batam Hormati Putusan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA dan menunggu salinan resmi sebagai dasar eksekusi. 

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami tetap menunggu salinan putusan resmi,” ujar Tiyan.

Tiyan juga menyoroti bahwa putusan MA ini mencerminkan keselarasan pandangan antara JPU dan hakim MA. Ini berbeda dengan putusan di pengadilan sebelumnya.

Keputusan MA dan Hakim yang Menangani

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya.

Pihak kejaksaan berharap segera mendapatkan salinan putusan lengkap agar proses hukum terhadap Roliati dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: LCM

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

19 jam ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

21 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago