Hukum Kriminal

Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Telegrapnews.com, Batam – Keluarga terdakwa dalam kasus penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Permohonan ini disampaikan oleh Tjesin, suami dari terdakwa Santi (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Ia berharap istrinya dapat dituntut seringan-ringannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi. Tolonglah kami, Bapak Jaksa dan Bapak-bapak JPU,” ujar Tjesin kepada Telegrapnews.com di kawasan Nagoya, Batam.

Ia mengungkapkan bahwa sejak istrinya ditahan pada 4 Desember 2024, keluarganya mengalami kesulitan besar. Selain terpukul secara emosional, kondisi ekonomi mereka juga semakin terpuruk.

“Sejak istri saya ditahan, kami sekeluarga sangat sedih dan terpukul. Niatnya hanya ingin membantu keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, tetapi harus berakhir di penjara. Ini sangat berat bagi kami. Jujur, kami tidak pernah berniat melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko saya. Dua hari kemudian, saya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan,” ungkap Santi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

12 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

20 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

22 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

2 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

2 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

3 hari ago