Hukum Kriminal

Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Telegrapnews.com, Batam – Keluarga terdakwa dalam kasus penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Permohonan ini disampaikan oleh Tjesin, suami dari terdakwa Santi (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Ia berharap istrinya dapat dituntut seringan-ringannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi. Tolonglah kami, Bapak Jaksa dan Bapak-bapak JPU,” ujar Tjesin kepada Telegrapnews.com di kawasan Nagoya, Batam.

Ia mengungkapkan bahwa sejak istrinya ditahan pada 4 Desember 2024, keluarganya mengalami kesulitan besar. Selain terpukul secara emosional, kondisi ekonomi mereka juga semakin terpuruk.

“Sejak istri saya ditahan, kami sekeluarga sangat sedih dan terpukul. Niatnya hanya ingin membantu keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, tetapi harus berakhir di penjara. Ini sangat berat bagi kami. Jujur, kami tidak pernah berniat melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko saya. Dua hari kemudian, saya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan,” ungkap Santi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

16 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

18 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

22 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

23 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

1 hari ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago