Hukum Kriminal

Keluarga Terdakwa Kasus Penjual Koyo Online Memohon Kemurahan Hati Jaksa Agung RI Dalam Menjatuhkan Tuntutan

Telegrapnews.com, Batam – Keluarga terdakwa dalam kasus penjualan koyo tanpa izin edar melalui platform e-commerce memohon keringanan tuntutan kepada Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin, S.H., melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Permohonan ini disampaikan oleh Tjesin, suami dari terdakwa Santi (40), seorang ibu rumah tangga dengan dua anak. Ia berharap istrinya dapat dituntut seringan-ringannya dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Kami dari keluarga terdakwa berharap dan memohon kemurahan hati Bapak Jaksa Agung melalui JPU di Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada istri saya, Santi. Tolonglah kami, Bapak Jaksa dan Bapak-bapak JPU,” ujar Tjesin kepada Telegrapnews.com di kawasan Nagoya, Batam.

Ia mengungkapkan bahwa sejak istrinya ditahan pada 4 Desember 2024, keluarganya mengalami kesulitan besar. Selain terpukul secara emosional, kondisi ekonomi mereka juga semakin terpuruk.

“Sejak istri saya ditahan, kami sekeluarga sangat sedih dan terpukul. Niatnya hanya ingin membantu keluarga yang sedang kesulitan ekonomi, tetapi harus berakhir di penjara. Ini sangat berat bagi kami. Jujur, kami tidak pernah berniat melanggar hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu, 5 Februari 2025, terungkap bahwa terdakwa diamankan setelah tokonya digeledah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. Penyelidikan dilakukan setelah PPNS BPOM Kepri menerima informasi dari seorang informan.

“Saat itu petugas datang dan langsung menggeledah toko saya. Dua hari kemudian, saya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi awalnya tidak ditahan,” ungkap Santi di hadapan Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • News Update

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT Di Puskopkar

Pihak BP Batam rapat membicarakan masalah perpanjangan UWT di Perumahan puskopkar. F. Istimewa TelegrapNews.com- Persoalan…

14 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Buruh saat Perayaan May Day

Kabid Humas Polda Kepri memaikan helm kepada salah satu buruh saat perayaan May Day. F.…

15 jam ago
  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

1 hari ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

2 hari ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

3 hari ago