Ekonomi

KKP Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Pelaku Kembali Gagal Ditangkap

Telegrapews.com, Batam – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) keluar Batam kembali digagalkan. Menariknya, dari beberapa kali penangkapan penyelundupan lobster ini, pelaku kembali gagal ditangkap.

Dalam keterangan resmi Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis (10/10/2024), benih lobster yang diamankan sebanyak 88.200 ekor BBL. Nilai dari semuanya sekitar Rp 13,2 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan menggunakan modus baru dengan memanfaatkan kapal cepat.

“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan upaya penyelundupan. Pelaku saat itu berencana memindahkan 49 box berisi BBL ke kapal cepat,” ujar Ipunk.

Ipunk menambahkan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku, namun pelaku berhasil mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau di Perairan Batam, Pelaku berhasil melarikan diri.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan nilainya jika diuangkan mencapai Rp 13,2 miliar,” jelasnya.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, barang bukti berupa BBL telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Sebagian dari BBL tersebut dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau. Sementara sisanya dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam.

Baca juga: Operasi Bea Cukai Kepri Berhasil Tangkap Penyelundup Benih Lobster di Perairan Selat Pengelap

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan operasi rutin untuk melindungi perairan Batam dari pelaku penyelundupan yang berusaha membawa BBL ke luar negeri.

“KKP hadir melalui PSDKP untuk menjaga perairan kita dari penyelundupan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah meminta Dirjen PSDKP untuk tetap tegas dalam menghadapi penyelundupan BBL.

Baca juga: Tim Gabungan KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 795.500 Benih Lobster Senilai Rp 90 Miliar di Batam

Penyelundupan ini menjadi perhatian utama KKP, terutama setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.

KKP juga telah membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan dengan baik, mencakup aspek penangkapan, budidaya, dan pengawasan BBL.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

13 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

16 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

17 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

18 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago